Sidang Ustas Zulfikar
Pengacara Terdakwa Pencabulan Santri Ustas Zulfikar Ajukan Keberatan Saat Sidang
Diketahui Zulfikar menjalani sidang perdana secara tertutup dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus pencabulan anak dibawah umur.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
Ustas Zulfikar tersangka pencabulan santrinya saat jalani pemeriksaan di salah satu ruangan yang berada di Kejari Polman Jl Muh Yamin, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman, Rabu (4/10/2023).
Sementara terdakwa Zulfikar didampingi oleh dua orang pengacaranya, yakni Muh Yunus dan Resky.
Humas PN Polewali Fachrianto Hanief menyampaikan sidang digelar tertutup lantaran kasus pencabulan anak dibawah umur.
Sementara itu pengacara terdakwa Muh Yunus menyampaikan dakwaan dibacakan langsung oleh JPU.
"Tadi ini jaksa membacakan dakwaannya terhadap klien kami, berupa pasal yang disangkakan," terang Muh Yunus kepada wartawan.
Ia menjelaskan dalam dakwaan, klien kami disangkakan pasal 82 ayat satu dan pasal 82 ayat dua.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
Berita Terkait:#Sidang Ustas Zulfikar
| Penjelasan Pengadilan Kenapa Sidang Ustas Zulfikar Terdakwa Pencabulan Tertutup |
|
|---|
| Terdakwa Pencabulan Ustas Zulfikar Sidang Kedua Besok Penyampaian Keberatan |
|
|---|
| Aktivis Peduli Anak Sebut Ustas Zulfikar Terdakwa Pencabulan Layak Divonis 15 Tahun Penjara |
|
|---|
| Masih Ingat Ustas Zulfikar Cabuli Santrinya di Polman? Sudah Sidang Dituntut 15 Tahun Penjara |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Terdakwa Pencabulan Ustas Zulfikar Jalani Sidang Tertutup |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Ustaz-Zulfikar-saat-jalani-pemeriksaan-di-salah-satu-ruangan-yang-berada-di-Kejari-Polman.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.