Sidang Ustas Zulfikar

Pengacara Terdakwa Pencabulan Santri Ustas Zulfikar Ajukan Keberatan Saat Sidang

Diketahui Zulfikar menjalani sidang perdana secara tertutup dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus pencabulan anak dibawah umur.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
Ustas Zulfikar tersangka pencabulan santrinya saat jalani pemeriksaan di salah satu ruangan yang berada di Kejari Polman Jl Muh Yamin, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman, Rabu (4/10/2023). 

Sementara terdakwa Zulfikar didampingi oleh dua orang pengacaranya, yakni Muh Yunus dan Resky.

Humas PN Polewali Fachrianto Hanief menyampaikan sidang digelar tertutup lantaran kasus pencabulan anak dibawah umur.

Sementara itu pengacara terdakwa Muh Yunus menyampaikan dakwaan dibacakan langsung oleh JPU.

"Tadi ini jaksa membacakan dakwaannya terhadap klien kami, berupa pasal yang disangkakan," terang Muh Yunus kepada wartawan.

Ia menjelaskan dalam dakwaan, klien kami disangkakan pasal 82 ayat satu dan pasal 82 ayat dua.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved