Breaking News

Kebakaran Mobil

Bukan BNI, SSI Bertanggungjawab Atas Kebakaran Mobil Pembawa Uang Rp 4,6 Miliar di Polman

PT SSI menjelaskan, pihaknya merupakan rekanan penyedia layanan operasional kas bagi sejumlah lembaga keuangan, termasuk BNI.

Editor: Nurhadi Hasbi
Istimewa
MOBIL BNI KEBAKARAN- Minibus logistik Daihatsu Granmax milik Bank BNI yang digunakan untuk membawa uang tunai hangus terbakar di Desa Bala, Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (12/11/2025) 
Ringkasan Berita:
  • PT SSI menegaskan mobil pembawa uang Rp 4,6 miliar yang terbakar di Polman adalah milik mereka, bukan milik Bank BNI.
  • Dana yang ikut terbakar sepenuhnya menjadi tanggung jawab PT SSI sebagai penyedia layanan operasional kas bagi lembaga keuangan.
  • SSI memastikan penanganan sesuai prosedur dan meminta media meluruskan pemberitaan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik.
 

 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - PT Swadharma Sarana Informatika (SSI) memberikan klarifikasi resmi terkait insiden kebakaran mobil pembawa uang di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) yang sebelumnya diberitakan sebagai kendaraan milik Bank BNI.

Dalam rilis resminya, Rabu (12/11/2025), pihak SSI menegaskan bahwa kendaraan yang terbakar tersebut merupakan milik PT SSI, bukan milik Bank BNI.

Baca juga: Klarifikasi PT SSI: Mobil Pembawa Uang Terbakar di Polman Bukan Milik BNI

“Dana atau uang tunai yang ikut terbakar dalam insiden itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab PT SSI, bukan pihak Bank BNI,” demikian pernyataan resmi perusahaan.

PT SSI menjelaskan, pihaknya merupakan rekanan penyedia layanan operasional kas bagi sejumlah lembaga keuangan, termasuk BNI.

Dengan demikian, kejadian tersebut tidak berkaitan langsung dengan aset maupun operasional Bank BNI.

Pihak perusahaan memastikan telah melakukan langkah-langkah penanganan sesuai prosedur keselamatan dan berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk penanganan lebih lanjut.

“PT SSI berkomitmen memberikan layanan profesional dan menjaga integritas operasional sesuai standar keamanan yang berlaku,” tulis manajemen dalam pernyataannya.

Perusahaan juga meminta agar media dapat melakukan perbaikan pemberitaan untuk mencegah kesalahpahaman di masyarakat sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved