Sidang Ustas Zulfikar
BREAKING NEWS: Terdakwa Pencabulan Ustas Zulfikar Jalani Sidang Tertutup
Sidang dipimpin wakil ketua Bambang Supriyono, didampingi dua hakim yakni Ria Resti Dewanti dan Al Sadiq Zulfianto.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Tampak-depan-suasana-sidang-tertutup-terdakwa-ustas-Zulfikar.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Terdakwa pencabulan ustas Zulfikar menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Polewali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) digelar tertutup, Selasa (31/10/2023) sore.
Sidang perdana Ustas Zulfikar berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Polman dengan agenda pembacaan dakwaan.
Sidang dipimpin wakil ketua Bambang Supriyono, didampingi dua hakim yakni Ria Resti Dewanti dan Al Sadiq Zulfianto.
Sidang tertutup ini, juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman.
Sementara terdakwa Zulfikar didampingi oleh dua orang pengacaranya, yakni Muh Yunus dan Resky.
Humas PN Polewali Fachrianto Hanief menyampaikan sidang digelar tertutup lantaran kasus pencabulan anak dibawah umur.
Sementara itu pengacara terdakwa Muh Yunus mengatakan dakwaan dibacakan langsung oleh JPU.
"Tadi ini jaksa membacakan dakwaannya terhadap klien kami, berupa pasal yang disangkakan," terang Muh Yunus kepada wartawan.
Ia menjelaskan dalam dakwaan, kliennya disangkakan pasal 82 ayat satu dan pasal 82 ayat dua.
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli