Breaking News

Sidang Ustas Zulfikar

Aktivis Peduli Anak Sebut Ustas Zulfikar Terdakwa Pencabulan Layak Divonis 15 Tahun Penjara

Pengacara dan kuasa hukum terdakwa pencabulan ustas Zulfikar ajukan eksepsi saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Polewali.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Aktivis pemerhati anak Dwi Bintang Fajar saat ditemui di rumah perlindungan anak Jl Ratulangi, Kelurahan Pekkkabata, Polman, Kamis (13/7/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Aktivis pemerhati anak dari Yayasan PeKa Dwi Bintang Fajar kembali bersuara terkait ancaman hukuman yang akan diterima Ustas Zulfikar.

Diketahui terdakwa Ustas Zulfikar menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Polewali pada Selasa (30/10/2023) lalu.

Ustas Zulfikar terancam hukuman 15 tahun penjara atas pencabulan terhadap santrinya.

Menurut Dwi, ancaman 15 tahun penjara ini sudah cukup pantas diterima terdakwa.

"Kalau kita berkaca pada undang-undang, itu sudah layak karena ditambah lagi ayat 2 dalam pasal 82 yang disangkakan," ujar Dwi kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).

Ia mengatakan dalam pasal undang-undang perlindungan anak, ayat dua itu sudah termasuk pemberatan.

Lantaran terdakwa masuk dalam kategori tenaga pengajar yang harusnya jadi pendidik.

Dalam pemberatan itu, vonis hukuman hakim akan ditambah sepertiga hukuman.

"Korban juga menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada proses hukum yang berlaku,"lanjutnya.

Disebutkan korban bersama komunitas peduli anak akan berupaya semaksimal mungkin, agar hakim memberikan hukuman yang setimpal terhadap terdakwa.

Dwi mengatakan sidang perdana ustas Zulfikar sudah seharusnya tertutup lantaran korban anak dibawah umur.

"Kalau dari pihak keluarga korban, belum ada panggilan untuk ikut sebagai saksi, nanti di sidang ketiga," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, pengacara dan kuasa hukum terdakwa pencabulan ustas Zulfikar ajukan eksepsi saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Polewali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Selasa (31/10/2023).

Diketahui Zulfikar menjalani sidang perdana secara tertutup dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dakwaan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman.

Pengacara dan penasehat hukum ustas Zulfikar, Muhammad Yusuf dan Resky mengajukan eksepsi.

Eksepsi yaitu suatu tangkisan, sanggahan atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU.

Namun Muhammad Yusuf belum menyampaikan alasannya sehingga mengajukan eksepsi.

"Soal eksepsinya nanti kami bacakan di sidang berikutnya, kami belum bisa jelaskan," terang Muhammad Yusuf kepada wartawan.

Dijelaskan eksepsi itu akan dibacakan saat sidang kedua pada Selasa (7/11/2023) mendatang.

Selanjutnya hakim akan memutuskan eksepsi yang diajukan nantinya diterima atau tidak.

Diterima atau tidaknya eksepsi tersebut akan disampaikan oleh hakim PN Polewali lewat sidang putusan sela.

"Jika eksepsi ditolak, ya kita lanjut masuk sidang materi perkara," lanjut Muhammad Yusuf.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved