Bacaleg Lolos Anggota Bawaslu

Ketua PDIP Mamuju Tengah Akui Anggota Bawaslu Majene Yanti Rizki Amaliah Sempat Masuk Silon, Tapi?

Perkara diadukan Furqan Jurdi selaku pengadu satu, dan Rimbo Bugis selaku pengadu dua, dan teradu adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Republik Indonesia.

|
Editor: Nurhadi Hasbi
tangkapan layar
sidang DKPP terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu 

"Saat ini, dari 25 kuota caleg Mamuju Tengah, sementara yang siap bertarung hanya 9 kader," kata Komang dalam sidang DKPP.

Ia menjelaskan, Yanti Rizki Amaliah baru dalam tahap pengajuan pertama untuk memenuhi kuota caleg PDIP.

Komang mengaku sempat seperti pengemis demi memenuhi kuota bacaleg, sehingga meminta tolong ke orang luar dari partai agar ada nama-nama yang bisa didaftar sebagai bacaleg.

"Waktu itu saya sudah dapat bacaleg, tapi kurang lagi dua, nah kita cari lagi ternyata yang satu ini nama Yanti Rizki Amaliah. Hanya waktu itu kami tidak jadikan caleg serius, karena dipersiapkan caleg pengganti, hanya saja detik-detik terakhir mengharuskan kami masukkan (silon), prinsipnya yang penting masuk dulu walaupun salah, karena sistem silon harus ada progres, persoalan benar atau salah nanti diverifikasi,"

Hanya saja, lanjut dia, pada saat masa pencermatan bacaleg untuk persiapan Daftar Calon Sementara (DCS) nama Yanti lambat dikeluarkan dari silon karena sistem pertai.

"Jadi seolah-olah nanti setelah lulus baru kami keluarkan, lama sudah kita siapkan untuk dikeluarkan, tapi sistem partai yang tidak bisa langsung, nanti detik-detik terakhir, jadi memang (Yanti Rizki Amaliah) sempat masuk Silon saat pengajuan pertama," tutur Komang Budi menjawab pertanyaan ketua Majelis Sidang.

Hingga saat ini, belum ada putusan DKPP terkait perkara yang disidangkan tersebut.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved