Konflik Rempang
Duduk Perkara Konflik Rempang, Bentrok Aparat dan Warga yang Picu Kemarahan Panglima Dayak Pajaji
Berikut ulasan duduk perkara konflik Pulau Rempang yang memicu bentrokan hebat antara polisi dan warga.
TRIBUN-SULBAR.COM - Perhatian publik tengah tertuju pada polemik di Pulau Rempang, Batam, yang melibatkan aparat dan warga.
Aparat dituding melakukan tindakan represif kepada warga yang menolak direlokasi untuk peroyek Rempang Eco-City.
Bentrokan ini memicu kecaman dari berbagai kalangan, termasuk pimpinan pasukan suku Dayak, Panglima Pajaji alias Agustinus Lucky yang berjanji akan datang ke lokasi.
Baca juga: Rakyat Rempang Dipaksa Kosongkan Pulau hingga 28 September, Viral Panglima Pajaji Janji akan Datang
Diketahui, sempat terjadi bentrok antara masyarakat sekitar dengan tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Direktorat Pengamanan Badan Pengusahaan (BP) Batam, dan Satpol PP, pada Kamis (7/9/2023) lalu.
Ratusan warga memblokade jalan agar tim gabungan tidak masuk ke wilayah Pulau Rempang untuk mengukur lahan dan pemasangan patok dalam rangka proyek Rempang Eco-City.
Beberapa hari kemudian, warga juga menggelar unjuk rasa di depan kantor Badan Pengusahaan (BP Batam) pada Senin (11/09/2023).
Aksi tersebut juga menimbulkan kericuhan antara pendemo dengan aparat keamanan.
Bahkan hingga Selasa (12/09/2023) pagi, petugas kepolisian telah mengamankan 43 orang pendemo.
Baca juga: Murka Panglima TNI Viral Komando Tentara Piting Warga Rempang, Panglima Pajaji Sebut Penjajahan Baru

Profil Proyek Rempang Eco-City
Dikutip dari laman resmi BP Batam, proyek Rempang Eco-City mencakup pengembangan terintegrasi untuk industri, jasa/komersial, agro-pariwisata, residensial, dan renewable energy.
Proyek Rempang Eco-City juga telah termasuk dalam Program Strategis Nasional sebagaimana termaktub dalam Permenko Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Permenko Bidang
Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.
Rencana pengembangan wilayah Rempang telah dimulai sejak 2004 berdasarkan Akta Perjanjian No. 66 Tahun 2004 kerjasama antara BP Batam dan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam dengan PT Makmur Elok Graha (MEG).

Lalu, PT MEG resmi menjadi nakhoda untuk mengembangkan kawasan seluas 17.000 hektar itu pada 12 April 2023 lalu, ditandai dengan Peluncuran Program Pengembangan Kawasan Rempang di Jakarta.
Sementara untuk nilai investasi pengembangan proyek Rempang Eco-City mencapai Rp 381 triliun dan ditargetkan menyerap lebih dari 300.000 tenaga kerja.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.