Berita Viral

Rakyat Rempang Dipaksa Kosongkan Pulau hingga 28 September, Viral Panglima Pajaji Janji akan Datang

Warga Rempang diultimatum untuk kosongkan pulau hingga 28 September, dukungan Panglima Pajaji viral di media sosial.

Editor: Via Tribun
ANTARA FOTO/Teguh Prihatna via Kompas.com
Polisi menembakkan gas air mata saat membubarkan unjuk rasa warga Pulau Rempang di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Batam, Kepulauan Riau, Senin (11/9/2023). Aksi yang menolak rencana pemerintah merelokasi mereka tersebut berakhir ricuh. 

TRIBUN-SULBAR.COM - Konflik antara warga dan pemerintah di Rempang, Batam, semakin meluas.

Kini, warga diultimatum harus mengosongkan pulau sebelum Kamis (28/9/2023) guna menjalankan proyek strategis nasional yakni pengembangan kawasan Eco City oleh PT MEG.

Hal ini disampaikan dalam pertemuan untuk memediasi warga di 16 titik kampung tua di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (16/9/2023).

Baca juga: PMII Mamuju Kecam Tindakan Refresif Aparat dan Upaya Perampasan Tanah Rakyat di Pulau Rempang

Dalam kesempatan tersebut, Komisioner Mediasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Prabianto Mukti Wibowo menyinggung terkait pengosongan lahan di Pulau Rempang sebelum tanggal 28 September 2023.

Ketentuan ini berdasarkan perjanjian antara Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) dengan pihak investor.

Adapun pihak investor menginginkan agar di tanggal tersebut, lahan yang mereka perlukan sudah rampung.

“Rampung dalam hal ini, yakni lahan yang diinginkan investor sudah diterbitkan hak pengelolaan lahan (HPL) nya, dan itu yang mereka harapkan,” jelas Prabianto.

Baca juga: Aktivis HAM dan Lingkungan Hidup Sulbar Kecam Tindakan Aparat Terhadap Masyarakat Pulau Rempang Riau

Komisioner Mediasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) saat menemui warga Pulau Rempang, Batam, Sabtu (16/9/2023).
Komisioner Mediasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) saat menemui warga Pulau Rempang, Batam, Sabtu (16/9/2023). (KOMPAS.COM/HADI MAULANA)

Saat ditemui di Pulau Rempang Prabianto mengatakan, pihaknya telah merekomendasikan kepada BP Batam, Pemkot Batam, dan Pemprov Kepri, termasuk Polda Kepri agar mempertimbangkan merelokasi warga.

Namun, pihak pemerintah daerah, kata Prabianto, menyebut hal ini bukanlah kewenangan pemerintah daerah, melainkan pemerintah pusat.

“Kami telah merekomendasikan agar relokasi terkait rencana pembangunan industri Rempang Eco City agar kembali dipertimbangkan tanpa harus menggusur warga setempat.

Namun, jawaban BP Batam, pihaknya tidak bisa mengambil keputusan sendiri, mengingat proyek ini milik pemerintah pusat,” kata Prabianto.

“Ini terkait dengan perjanjian yang telah dilakukan BP Batam dengan pihak investor.

Pada posisi ini, BP Batam tidak bisa mengambil keputusan sendiri dan kami akan melakukan koordinasi dengan kementerian, lembaga, di tingkat pusat, karena kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas di Batam ini adalah kewenangan di pemerintah pusat, sehingga kami akan segera melakukan koordinasi dengan tingkap pusat,” tuturnya.

Melihat kondisi ini, Prabianto berharap agar pemerintah benar-benar mempertimbangkan mengeluarkan HPL.

Sebab, peraturan yang berlaku dalam menerbitkan HPL harus dipastikan hak-hak pihak ketiga yang ada di dalamnya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved