Berita Sulbar
PMII Mamuju Kecam Tindakan Refresif Aparat dan Upaya Perampasan Tanah Rakyat di Pulau Rempang
Badan Pengusahaan (BP) Batam beralasan bahwa proyek ini demi mendongkrak pertumbuhan ekonomi.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Tindakan refresif aparat negara terhadap masyarakat di Pulau Rempang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, mendapat kecaman dari banyak pihak.
Masyarakat yang menolak tanah mereka jadi lokasi pembangunan Proyek Starategi Nasional (PSN) Kawasan Rempang Eco-City menjadi korban kekerasan aparat.
Ketua PMII Cabang Mamuju Syamsuddin dalam siaran persnya menyampaikan turut mengecam keras tindakan refresif aparat dan upaya perampasan tanah rakyat oleh negara.
Syam sapaannya mengatakan, penolakan masyarakat disebabkan adanya ancaman penghilangan ruang hidup puluhan ribu warga Pulau Rempang yang sudah mendiami wilayah itu secara turun-temurun sejak tahun 1834.
Sebanyak 16 kampung adat di Pulau Rempang dan Pulau Galang, Kepulauan Riau, kata Syam sapaannya, terancam tergusur oleh pembangunan PSN Rempang Eco City.
Dikatakan, rancangan kawasan industri yang terintegrasi dengan perdagangan hingga wisata dikembangkan di lahan seluas 7.572 Hektare (Ha) atau sekitar 45,89 persen dari total luas Pulau Rempang 16.500 Ha.
Badan Pengusahaan (BP) Batam beralasan bahwa proyek ini demi mendongkrak pertumbuhan ekonomi.
Diketahui, proyek tersebut mulai dibahas pada 2004 kemudian mendapat lampu hijau setelah pemerintah memasukkkannya sebagai salah satu daftar PSN di tahun 2023.
"Gabungan aparat POLRI dan TNI yang mengawal tim pengukur melakukan tindakan represif terhadap warga yang menolak adanya pengukuran lahan. Aparat menembakkan gas air mata, menangkap para pemimpin aksi massa, dan melakukan kekerasan fisik kepada sejumlah warga yang berupaya mempertahankan hak atas ruang hidupnya," ujarny.
Bahkan, lanjut Syam, sejumlah pelajar Sekolah Dasar diberitakan pingsan dan mengalami gangguan pernapasan akibat dari penggunaan senjata gas air mata oleh para aparat pada saat dalam proses menangani aksi massa.
Karena itu, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mamuju menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Mengecam segala tindakan represif yang dilakukan oleh aparat gabungan terhadap warga Pulau Rempang, serta mendesak KAPOLRI dan Panglima TNI untuk segera memberikan sanksi tegas kepada para anggotanya yang menjadi pelaku langsung dalam tindakan represif tersebut.
2. Mendesak KAPOLRI dan Panglima TNI untuk segera menarik anggotanya diwilayah yang menjadi target pengukuran lahan untuk rencana pembangunan PSN Rempang Eco City.
3. Mendesak KAPOLRI untuk segera membebaskan seluruh warga yang ditahan karena atas dasar memperjuangkan kelangsungan ruang hidupnya di Pulau Rempang.
4. Mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera menarik tim petugas pengukuran lahan dan sekaligus menghentikan rencana proses pengukuran lahan untuk Pembangunan PSN Rempang Eco City.
5. Mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera menghentikan dan membatalkan rencana pembangunan PSN Rempang Eco City.(*)
Kemenkeu Sulbar Klaim Pendapatan APBN Sulbar Moncer ke 63,74 Persen, Berkat Minyak Sawit CPO |
![]() |
---|
Realisasi APBN di Sulbar 2025: Pendapatan Capai Rp766 Miliar, Belanja Terserap Rp6,15 Triliun |
![]() |
---|
APBN Rp470,82 M untuk 123.990 KPM di Sulbar Mulai Anak Yatim Piatu Hingga Iuran Jaminan Kesehatan |
![]() |
---|
Data BPJS Kesehatan 2024 Biaya Penanganan Jantung, Stroke dan Gagal Ginjal di Sulbar Rp60,79 Miliar |
![]() |
---|
Kunjungi Kemenkes Gubernur SDK Ungkap RS Vertikal Dibangun di Mamuju di Atas Lahan 5 Hektar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.