Berita Mamuju Tengah

Keluarga Haji Mayong Korban Pembunuhan Kerusuhan Mateng Kawal Sidang Perdana

Gassing Kulle juga ditemani puluhan sanak saudaranya yang datang jauh-jauh dari Mamuju Tengah (Mateng) hanya untuk meminta keadilan.

|
Penulis: Zuhaji | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Zuhaji
13 orang terdakwa kasus pembunuhan Haji Mayong jalani sidang perdana, sementara satu orang lainnya yang masih di bawah umur tidak ikut ditampilkan 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pengadilan Negeri (PN) Mamuju gelar sidang perdana secara online terhadap 14 terdakwa kasus pembunuhan Haji Mayong.

Hal tersebut diungkapkan anak korban yakni, Gassing Kulle.

"Hari sidang perdana, kami sudah menunggu sejak pagi," ungkapnya kepada Tribun-Sulbar.com di depan ruang sidang utama garuda, PN Mamuju, Jl AP Pettarani, Kelurahan Binanga, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (13/7/2023).

Dirinya terlihat sangat tegang sembari menunggu persidangan dimulai.

Gassing Kulle juga ditemani puluhan sanak saudaranya yang datang jauh-jauh dari Mamuju Tengah (Mateng) hanya untuk meminta keadilan.

"Kami akan kawal terus sampai inkrah," singkatnya.

Diketahui, korban meninggal dunia usai terjadi bentrok antar warga di Dusun Padang Kalua, Desa Lembahada, Kecamatan Budong-Budong, Mateng, Sulbar, pada Sabtu, 14 Januari 2023 lalu.

Setelah berproses beberapa bulan lamanya, berkas ke 14 tersangka ini dinyatakan P21 atau lengkap dan akan menjalani persidangan hari ini.

Ke-14 terdakwa dijerat pasal 340 sub 338 sub 170 sub 351 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (*)

Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved