Ustas Zul Tersangka Pencabulan
Kamar Ustas Zul di Ponpes Surga Religi TKP Pencabulan Dipasangi Garis Polisi
Polres Polman resmi menetapkan Ustas Zul kini tersangka pencabulan terhadap santrinya.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Polres Polewali Mandar (Polman) memasang garis polisi atau garis kuning di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) ruang pribadi pimpinan ponpes Ustas Zul (37).
Polres Polman resmi menetapkan Ustas Zul kini tersangka pencabulan terhadap santrinya.
Pantauan Tribun-Sulbar.com, Senin (10/7/2023) garis kuning melintang di salah satu ruangan.
Ruangan itu merupakan tempat terjadinya pencabulan yang dialami korban inisial S.
Tak jauh dari ruangan tersebut terdapat kantin ponpes, menurut korban saat itu ia sempat berbelanja di kantin.
Ruangan tersebut berada di Ponpes Surga Religi Dusun Tiga Malla, Desa Tapango, Kecamatan Tapango, Polman.
Nampak polisi terlihat mengamankan sejumlah barang bukti dan memintai keterangan saksi.
Tak ada satupun santri yang terlihat mengikuti proses belajar mengajar di ponpes tersebut.
"Kita pasangi garis kuning akar TKP aman, kita amankan barang bukti yang mendukung penetapan tersangka," ujar Kasatreskrim Polres Polman, Iptu Bagus Wardana kepada wartawan.
Polisi pun meninggalkan lokasi ponpes usai beberapa jam melakukan olah tempat kejadian perkara.
Sementara itu Ustas Zul kini sudah berada di Mapolres Polman, Jl Ratulangi, Kelurahan Pekkkabata, Polman.
Pantauan Tribun-Sulbar.com, Senin (10/7/2023) ia tiba sekitar pukul 14.30 Wita.
Ustas Zul nampak dikawal ketat polisi dan langsung dibawah ke ruang pemeriksaan tertutup.
Ia nampak mengenakan pakaian gamis panjang, rompi hitam dan peci berwarna ungu.
Tersangka ZU berjalan melewati awak media dan tanpa memberikan keterangan sedikitpun.
"Hari ini pelaku sudah tersangka, kita sudah amankan barang bukti pendukung," ujar Kasatreskrim Polres Polman, Iptu Bagus Wardana kepada wartawan.
Ia mengatakan kasus ini masih dalam tahap pengembangan, untuk sementara korban berjumlah satu orang.
Iptu Bagus Wardana mengungkapkan tak menutup kemungkinan bertambahnya jumlah korban.
Kasus dugaan pencabulan terhadap santri ini akan disampaikan lebih lengkap pada pers rilis Selasa (11/7/2023) besok.
"Untuk sementara itu dulu, besok kita gelar pers rilis," singkat Iptu Bagus Wardana.
Sebelumnya diberitakan Polres Polman terus mendalami kasus dugaan pencabulan oleh oknum pimpinan Ponpes inisial Ustas Zul terhadap santrinya.
Informasi di himpun Tribun-Sulbar.com, Polres Polman telah melaksanakan gelar perkara pada Minggu (9/7/2023) malam.
Gelar perkara itu untuk meningkatkan kasus tersebut naik ke tingkat penyelidikan untuk penetapan tersangka.
Kabarnya polisi akan menerapkan pasal 82 undang-undang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara.
ZU pun siang ini informasinya akan segera ditahan di Mapolres Polman, Jl Ratulangi, Kelurahan Pekkabata, Senin (10/7/2023).
"Untuk sementara pasal itu yang kita sangkakan, mengenai penetapan tersangka nanti besok kita rilis," ujar Kasatreskrim Polres Polman, Iptu Bagus Wardana saat ditemui wartawan.
Ia menerangkan kasus tersebut akan dirilis pada Selasa (11/7/2023) besok, ZU akan dihadirkan.
Iptu Bagus belum membeberkan lebih jauh soal kasus tersebut, lantaran harus mengikuti beberapa prosedur.
Salah satunya dengan menghadirkan saksi ahli dari psikolog Polda Sulbar untuk pemeriksaan psikologi terduga pelaku.
Ia mengatakan tiga saksi telah dimintai keterangan, serta terdapat alat bukti berupa pakaian.
"Iya ada tiga saksi sudah diperiksa, untuk sementara itu dulu," lanjutnya.
Kasus dugaan pencabulan ini terkuat usai adanya laporan dari pihak korban pada 5 Juli 2023.
Awal kejadian diceritakan ketika korban (santri) bersama sepupunya hendak berbelanja di kantin pondok sekitar pukul 10.00 WITA malam.
Usai belanja, korban kemudian dipanggil oleh pelaku inisial Zul ke dalam kamar tak jauh dari kantin.
"Santri ini dipanggil terduga pelaku saat ia melintas di depan kamarnya, lalu santri diajak masuk ke kamar dan langsung dikunci, kemudian satu orang disuruh berjaga di depan kamar," ujar Dwi mengutip dari keterangan korban.
Saat di dalam kamar pelaku mengajak korbannya ngobrol, setelah itu korban diberi uang Rp 100 ribu.
Kemudian korban diminta untuk memijat pelaku dan meminta korban untuk memegang kelaminnya.
"Lalu terduga pelaku menjalankan aksinya, dan korban disuruh berbaring di samping terduga pelaku inisial F itu, lalu si terduga pelaku meminta korbannya memegang alat vitalnya," singkatnya. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
JADWAL Sidang Ustaz Zulfikar Tersangka Pencabulan Santri di Polman, Berkas Dilimpahkan ke Kejari |
![]() |
---|
Tersangka Pencabulan Ustas Zulfikar Segera Jalani Sidang, Kejari Polman Periksa Berkasnya |
![]() |
---|
Ustas Zulfikar Pimpinan Ponpes Tersangka Pencabulan Segera Diadili |
![]() |
---|
Kapan Polres Polman Rekonstruksi Kasus Pencabulan Ustas Zulfikar? |
![]() |
---|
Kendala Kemenag Polman hingga Ngaku Sulit Ungkap Korban Pencabulan Lain di Ponpes Surga Religi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.