Polisi Terlibat Narkoba

Bhabinkamtibmas Polman Ditangkap Bawa 2 Kg Sabu Jarang Berbaur di Desa Binaannya, Sulit

Ia mengatakan setiap ada kegiatan di pagi hari, HA terkadang tidak hadir lantaran sulit bangun pagi.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
ilustrasi (int)
Ilustrasi polisi Polres Polman teribat kasus narkoba 

Tidak hanya mendapatkan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), juga akan diproses secara pidana.

Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono mengatakan penanganan pidana akan diproses di Polda Sulawesi Selatan.

Sementara untuk pelanggan kode etiknya akan di proses di Polda Sulawesi Barat.

"Sanksinya pasti PTDH, kalau urusan juga pidananya berproses di Polda Sulsel," ujar Agung Budi Leksono kepada wartawan saat dihubungi via telepon, Rabu (7/6/2023).

Ia menegaskan siapapun oknum polisi yang terlibat dalam pelanggaran berat akan diproses secar tegas.

Sanksi yang berat tersebut akan diterima oknum inisial HA, agar menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota polisi.

"Yang makai saja dipecat, apalagi yang terjadi pada kasus ini, seluruh jajaran anggota harus dijadikan pembelajaran," ungkapnya.

Meski begitu, ia belum merincikan pidana yang akan didapatkan oleh oknum polisi tersebut.

Lantaran pidananya akan di proses langsung oleh Polda Sulsel.

Agung Budi Leksono tak menepis bahwa anggotanya yang terlibat merupakan pengusaha itik di Desa Kuajang.

"Namanya tidak mensyukuri nikmat Allah, masih main-main begitu, harusnya menjadi contoh di masyarakat," ujarnya.

Dia menambahkan proses PTDH pun segera di proses sesuai dengan kode etik yang berlaku.

Agung mengingatkan untuk seluruh jajaran Polres Polman agar tidak main-main dengan barang haram.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved