Polisi Terlibat Narkoba Dipecat

BREAKING NEWS: Terlibat Narkoba, 20 Personel Polda Sulbar Dipecat

Jendral bintang dua itu menegaskan, semua anggota polisi melakukan kesalahan atau tindak pidana ditindak sesuai dengan aturan berlaku.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman
Kapolda Sulbar Irjen Pol Adang Ginanjar saat dijumpai di Aula Marannu Polda Sulbar, Jl Aiptu Nurman, Kelurahan Mamunyu, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (30/12/2024) 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Polda Sulawesi Barat pecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 20 personel sepanjang tahun 2024.

Kapolda Sulbar Irjen Pol Adang Ginanjar menyatakan, 20 anggota Polri dipecat karena kasus narkoba.

"Mereka terlibat kasus narkoba pada tahun 2023 lalu dan sebagian lagi terlibat kasus narkoba pada tahun 2024 ini," Kata Irjen Pol Adang Ginanjar dalam acara pres rilis akhir tahun di Aula Marannu Polda Sulbar, Jl Aiptu Nurman, Kelurahan Mamunyu, Kecamatan Mamuju, Senin (30/12/2024).

Jendral bintang dua itu menegaskan, semua anggota polisi melakukan kesalahan atau tindak pidana ditindak sesuai dengan aturan berlaku.

"Kalau anggota Polda Sulbar dinyatakan bermasalah harus dipecat, maka kami (Polda Sulbar) akan memecat bersangkutan," bebernya.

Dieketahui, kasus narkotika ditangani Ditresnarkoba Sulbar ada 86 kasus dan yang tuntas sebanyak 83 laporan di tahun 2023.

Sedangkan untuk tahun 2024 kasus narkoba menurun menjadi 82 kasus dan tuntas sebanyak 72 kasus.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved