Polisi Terlibat Narkoba
Jalani Sidang Kode Etik Briptu HA Resmi Dipecat Tidak Hormat dari Keanggotaan Polri
Briptu HA sebelumnya ditangkap personel Polsek Kawasan Nusantara (KPN) Pelabuhan Parepare, Sulawesi Selatan karena kedapatan membawa sabu seberat 2 kg
TRIBUN-SULBAR.COM - Sidang kode etik yang digelar sejak tanggal 14-15 Juni 2023 oleh Bidpropam Polda Sulbar, mengadili Briptu HA, dengan jabatan terakhir Bhabinkamtibmas Desa Kuajang Polsek Binuang, Polres Polman atas perbuatannya melanggar aturan di Kepolisian.
Putusannya yakni Pemberhentian Tidak dengan Hormat atau PTDH.
Briptu HA sebelumnya ditangkap personel Polsek Kawasan Nusantara (KPN) Pelabuhan Parepare, Sulawesi Selatan karena kedapatan membawa sabu seberat 2 kilogram.
Dari hasil interogasi, Briptu HA membawa barang itu dari pulau kalimantan, dan dijanjikan upah sebesar Rp40 juta.
“Berdasarkan pertimbangan pimpinan atas pelanggaran yang dilakukan Briptu HA diputuskan PTDH,” tegas Kabid Propam di ruang sidang Bid Propam Polda Sulsel.
Adapun dasar putusan PTDH kepada Briptu HA adalah LP-A/17/VI/2023/Bidpropam, tanggal 05 Juni 2023 tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Selanjutnya berkas pemeriksaan pendahuluan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Nomor : BP3KEPP/05/VI/2023/wabprof, tanggal 09 Juni 2023 atas nama Briptu HA Jabatan Bhabinkamtibmas Desa Kuajang Polsek Binuang Polres Polman Polda Sulbar.
Sebagaimana diketahui, kata Kabid Propam pada haru Senin Tanggal 05 Juni 2023 lalu di lini 1 Dermaga Pelabuhan Nusantara Pare-pare Jalan Andi Camili Kelurahan Mallusetasi Kecamatan Ujung Kota pare-pare, Briptu Herman tertangkap tangan sebagai penumpang KM.Pantokrator dari Nunukan Kalimantan Utara membawa, memiliki dan menguasai barang yang diduga kuat Narkoba jenis shabu-shabu seberat kurang lebih 2 Kg yang dikemas dalam bungkus teh cina hijau.
Hasil sidang Briptu HA dipersangkakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Subs Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Jo Pasal 8 huruf (c) angka 1 dan Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. (*)
BREAKING NEWS: Terlibat Narkoba, 20 Personel Polda Sulbar Dipecat |
![]() |
---|
Bripda Herman Ali Anggota Polsek Binuang Polman Bawa Sabu Akan PTDH di Kantor Polda Sulsel |
![]() |
---|
Bhabinkamtibmas Polman Ditangkap Bawa 2 Kg Sabu Jarang Berbaur di Desa Binaannya, Sulit |
![]() |
---|
Oknum Personel Polsek Binuang Polman Sempat Izin Alasan Adik Nikah, Eh Tahunya Jadi Kurir Sabu |
![]() |
---|
Kapolsek Binuang No Komen Anggotanya Ditangkap Bawa Sabu 2 Kilogram |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.