Polisi Terlibat Narkoba

Bhabinkamtibmas Polman Ditangkap Bawa 2 Kg Sabu Jarang Berbaur di Desa Binaannya, Sulit

Ia mengatakan setiap ada kegiatan di pagi hari, HA terkadang tidak hadir lantaran sulit bangun pagi.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
ilustrasi (int)
Ilustrasi polisi Polres Polman teribat kasus narkoba 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Sosok oknum polis inisial HA (30) di mata warga Desa Kuajang, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) yang ditangkap saat membawa narkotika jenis sabu 2 kilogram.

Oknum polisi tersebut bertugas sebagai Bhabinkamtibmas atau polisi masyarakat di Desa Kuajang.

Ia bertugas kurang lebih selama enam bulan, di wilayah desa Kuajang dan sekitarnya.

Baca juga: Kapolsek Binuang No Komen Anggotanya Ditangkap Bawa Sabu 2 Kilogram

Kepala Dusun Lemo Tua, Desa Kuajang, Junaedi mengatakan HA selama ini kurang berbaur dengan masyarakat.

"Kalau kemarin waktu dia bertugas itu jarang-jarang dia hadir, kalau misalnya ada kejadian atau pertemuan," ungkap Junaedi kepada wartawan.

Ia mengatakan setiap ada kegiatan di pagi hari, HA terkadang tidak hadir lantaran sulit bangun pagi.

"Dia sendiri yang pernah bilang kalau kegiatan atau pertemuan pagi saya sulit hadir usahakan sore," lanjutnya.

Dikatakan selama ini HA dikenal sebagai pengusaha itik yang sering dipasarkan ke Pinrang.

Junaedi sendiri kaget saat mendapat informasi bahwa HA tertangkap membawa narkotika.

"Kalau ada kejadian, kita telfon pagi, kadang dia belum bangun, hanya sesekali dia hadir di kalangan warga," ungkapnya.

ILUSTRASI lima kilogram sabu-sabu
ILUSTRASI lima kilogram sabu-sabu (HANDOVER)

Hal senada juga diungkapkan Kepala Desa Kuajang, Muhammad, yang juga ikut kaget saat mendapat informasi.

"Kalau ada kegiatan, kalau dia tidak hadir terkadang digantikan sama anggota lainnya," ungkap Muhammad.

Disebutkan masyarakat Desa Kuajang mengenal HA hanya sebatas petugas yang datang sesekali saja.

"Kadang juga dia datang sesekali, tapi kita maklum karena banyak dia punya urusan lain," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, oknum anggota polis inisial HA (30) yang bertugas di Polsek Binuang, Polman, Sulbar akan segera mendapat sanksi yang berat.

Tidak hanya mendapatkan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), juga akan diproses secara pidana.

Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono mengatakan penanganan pidana akan diproses di Polda Sulawesi Selatan.

Sementara untuk pelanggan kode etiknya akan di proses di Polda Sulawesi Barat.

"Sanksinya pasti PTDH, kalau urusan juga pidananya berproses di Polda Sulsel," ujar Agung Budi Leksono kepada wartawan saat dihubungi via telepon, Rabu (7/6/2023).

Ia menegaskan siapapun oknum polisi yang terlibat dalam pelanggaran berat akan diproses secar tegas.

Sanksi yang berat tersebut akan diterima oknum inisial HA, agar menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota polisi.

"Yang makai saja dipecat, apalagi yang terjadi pada kasus ini, seluruh jajaran anggota harus dijadikan pembelajaran," ungkapnya.

Meski begitu, ia belum merincikan pidana yang akan didapatkan oleh oknum polisi tersebut.

Lantaran pidananya akan di proses langsung oleh Polda Sulsel.

Agung Budi Leksono tak menepis bahwa anggotanya yang terlibat merupakan pengusaha itik di Desa Kuajang.

"Namanya tidak mensyukuri nikmat Allah, masih main-main begitu, harusnya menjadi contoh di masyarakat," ujarnya.

Dia menambahkan proses PTDH pun segera di proses sesuai dengan kode etik yang berlaku.

Agung mengingatkan untuk seluruh jajaran Polres Polman agar tidak main-main dengan barang haram.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved