Sabtu, 11 April 2026

Guru Cabuli Siswa Polman

Oknum Kepsek PAUD Terduga Pelaku Pencabulan 4 Murid di Polman Diperiksa Polisi

Kasatreskrim Polres Polman, AKP Budi Adi menyampaikan kasus ini masih tahap penyelidikan.

Tayang:
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Abd Rahman
zoom-inlihat foto Oknum Kepsek PAUD Terduga Pelaku Pencabulan 4 Murid di Polman Diperiksa Polisi
FAHRUN RAMLI
GURU CABUL - Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) inisial M jalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Polman, Sulbar, Rabu (10/9/2025). M merupakan terduga pelaku pencabulan empat muridnya yang masih di bawah umur. Dok Fahrun. 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN- Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) inisial M jalani pemeriksaan di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Polewali Mandar (Polman), Rabu (10/9/2025).

M merupakan terduga pelaku pencabulan empat muridnya yang masih di bawah umur.

Dia diperiksa oleh psikolog di Rumah Perlindungan Anak kurang lebih selama empat jam.

Baca juga: 157 Warga Palongaan Terima Sertifikat Gratis dari Badan Pertanahan Mamuju Tengah

Baca juga: Aspirasi Pelajar Karampuang Terkait Kapal Gratis Masih Belum Terpenuhi, Disdikbud Sediakan Beasiswa

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan yang menimpanya.

Kasatreskrim Polres Polman, AKP Budi Adi menyampaikan kasus ini masih tahap penyelidikan.

"Kami menangani perkara ini, ada empat anak dibawah umur diduga jadi korban pelecehan seksual," kata AKP Budi Adi kepada wartawan.

Dia menjelaskan saat ini terduga pelaku menjalani pemeriksaan dari psikolog klinis.

Disebutkan dugaan perbuatan pelaku mulai terjadi sejak 2022 hingga akhir Maret 2024 lalu.

Budi Adi menyebut dari empat korban, dua diantaranya telah berulang diduga mendapat pelecehan.

Perbuatan itu terjadi di lingkungan sekolah PAUD saat anak-anak sedang bermain lalu dipanggil terduga pelaku.

"Keterangan korban ini di raba-raba, ada yang mengalami dua kali ada juga satu kali," ungkapnya.

Disebutkan penyelidikan ini untuk mencari dan mengumpulkan bukti awal guna menentukan perbuatan pelaku merupakan tindak pidana.

Jika dari penyelidikan ditemukan bukti permulaan cukup, maka kasus ini segera gelar perkara penetapan tersangka.

Budi Adi menegaskan kasus ini akan ditangani secara professional tanpa pandang bulu.

"Kami tekankan dan ini menjadi atensi dari pimpinan, kasus ini kami akan proses, ketika cukup alat bukti kami proses lebih lanjut tanpa ada intervensi," tegasnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved