Guru Cabuli Siswa Polman

Cabuli 5 Muridnya, Oknum Kepsek PAUD di Polman Ditetapkan Tersangka

Tersangka inisial M awalnya dilaporkan salah satu orang tua korban, diduga cabuli empat muridnya.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Abd Rahman
FAHRUN RAMLI
GURU CABUL - Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) inisial M jalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Polman, Sulbar, Rabu (10/9/2025). M merupakan terduga pelaku pencabulan empat muridnya yang masih di bawah umur. Dok Fahrun. 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN- Polisi menetapkan oknum kepala Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) inisial M sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap lima anak usia dini di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (14/10/2025).

Tersangka inisial M awalnya dilaporkan salah satu orang tua korban, diduga cabuli empat muridnya.

Saat proses penyelidikan berlangsung, ada tambahan satu orang korban juga ikut melapor ke polisi.

Baca juga: Bocoran Sosok Pelatih Baru PSM Makassar, Namanya Bersih di Kancah Liga 1

Baca juga: Gedung Perumda Wai Tipalayo Dibangun Pakai Anggaran Mandiri Rp825 Juta, Diresmikan SDK

Sehingga tersangka M diduga cabuli lima anak dibawah umur yang tidak lain muridnya sendiri.

Kasatreskrim Polres Polman, AKP Budi Adi menyampaikan terduga pelaku inisial M telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dengan tiga alat bukti yakni keterangan saksi, surat, dan keterangan ahli, korban empat orang anak, kemudian ada lagi menyusul satu korban," kata AKP Budi Adi kepada wartawan.

Dia menjelaskan dugaan perbuatan pencabulan ini terjadi di lingkungan sekolah saat selesai belajar atau jam pulang.

Terjadi di waktu berbeda terhadap lima korban, kejadiannya mulai 2022, 2023 dan 2024.

Budi Adi menyebut perbuatan terduga pelaku dengan meraba korban, diduga mencabuli.

"Tersangka ini hubungannya dengan korban yakni antara guru dan murid, modusnya korban diraba ada dugaan perbuatan cabul," ungkapnya.

Disebutkan penyidik saat ini akan memeriksa satu korban susulan yang datang melapor.

Sementara untuk tersangka, akan dilakukan penahan sesuai dengan prosedur hukum berlaku.

Tersangka inisial M ini disangkakan pasal 82 ayat 4 undang-undang tentang perlindungan anak.

"Ancaman pasal itu 15 tahun penjara, untuk selanjutnya penahanan tersangka belum bisa kami sampaikan," katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, oknum Kepsek PAUD inisial M jalani pemeriksaan di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Polewali Mandar (Polman), Rabu (10/9/2025).

M merupakan terduga pelaku pencabulan empat muridnya yang masih di bawah umur.

Dia diperiksa oleh psikolog di Rumah Perlindungan Anak kurang lebih selama empat jam.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan yang menimpanya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved