DPRD Sulbar

Gugatan Mutmainnah Ditolak MA, Gerindra Sulbar: Kita Akan Kirim Salinannya ke Dewan

Proses PAW ini melibatkan Fitriani untuk menggantikan anggota DPRD atas nama Mutmainnah dari fraksi Gerindra.

|
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Munawwarah Ahmad
Isra D Pramulya
Ilustrasi - Sekretaris Gerindra Sulbar Isra D Pramulya saat mendampingi Ketua Gerindra Sulbar Andi Ruskati Ali Baal melakulan rapat internal di sekretariatnya di Mamuju, Sulbar. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) politisi Gerindra Sulbar terus berlanjut.

Proses PAW ini melibatkan Fitriani untuk menggantikan anggota DPRD Sulbar atas nama Mutmainnah dari fraksi Gerindra.

Terbaru, keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) bahwa proses PAW harus dilaksanakan.

Ini berdasarkan putusan MA nomor 315 K/Pdt.Sus-Parpol/2023.

MK memerintahkan agar seluruh gugatan yang dilakukan Mutmainnah dihentikan dan DPRD melakukan proses PAW.

Dikonfirmasi, Sekretaris Gerindra Sulbar Isra D Pramulya mengatakan sudah menerima putusan MA.

"Kita akan kirim salinannya ke pimpinan dewan. Nanti kita liat bagaimana respon di DPRD dan progresnya," kata Isra, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (25/5/2023).

Sehingga, tidak ada lagi alasan untuk tidak melakukan proses PAW.

Isra membeberkan bahwa minggu ini salinan itu akan diberikan ke DPRD Sulbar untuk ditindaklanjuti.

"Kita liat dulu progres dari DPRD," tandasnya.

Diketahui, Mutmainnah tidak menerima proses PAW dilakukan partainya sehingga menggugat melalui pengadilan Negeri Mamuju.

Selanjutnya, setelah gugatannya ditolak dilanjutkan ke MA.

Namun, MA juga menolak gugatannya sehingga diputuskan proses PAW tetap dilanjutkan.

Sebelumnya, keduanya sempat bersepakat untuk berbagi masa jabatan saat berlangsungnya Pileg 2019 lalu.

Namun, anggota DPRD Sulbar Mutmainnah sampai saat ini menolak proses PAW tersebut sehingga berlangsung lama dan berlarut-larut.

Kasus ini pun dibawa ke pengadilan negeri Mamuju pengajuan kasasi Mutmainnah ditolak, kemudian dilanjutkan ke MA.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved