Tambang Ilegal

Mahasiswa Mamuju dan Mamuju Tengah Desak Polda Sulbar Tindak Tegas Penambang Ilegal

Salah satu yang dimaksud yakni tambang PT Sumaindotin di Kecamatan Kalukku, Ampallas.

Penulis: Zuhaji | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Zuhaji
Mahasiswa segel kantor Polda Sulbar, Jl Poros Mamuju-Kalukku, Mamuju, Senin (22/5/2023) 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Ikatan Pelajar Mahasiswa Pitu Ulunna Salu (IPMAPUS) Mamuju dan Ikatan Pelajar Mahasiswa (IPM) Mamuju Tengah (Mateng) meminta kepolisian serius tangani persoalan tambang ilegal.

"Ini aksi jilid dua kami di Kepolisian Daerah (Polda) Sulbar, meminta pihak kepolisian menginvestigasi dugaan tersebut," ungkap Ketua IPMAPUS Mamuju, Akbar melalui pesan WhatsApp, Senin (22/5/2023).

Akbar mengatakan, pihaknya meragukan langkah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulbar dalam menangani kasus tambang ilegal.

"Ada banyak tambang serupa di Sulbar, dan ini jelas sudah melawan ketentuan perundang-undangan dan peraturan," tegasnya.

Pihaknya mempertanyakan Analisis dampak lingkungan (AMDAL) sejumlah tambang yang telah mahasiswa investasi sendiri.

Salah satu yang dimaksud yakni tambang PT Sumaindotin di Kecamatan Kalukku, Ampallas.

IPMAPUS Mamuju dan IPM Mateng menduga adanya "permainan" antara pihak-pihak terkait atas lambatnya respon perusakan alam di Bumi Manakarra.

Berikut daftar tambang tidak memiliki izin yang berhasil diperoleh IPMAPUS Mamuju dan IPM Mateng:

- PT KMP Grup, Desa Salubiro, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah

- CV Pasir Putra Utama, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah

- PT Bumi Karsa, Desa Salulebo, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah

- PT Brantas Abipraya, Desa Salulebo, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah

- CV Bina Mitra Topoyo, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah (*)

Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved