Tambang Ilegal

Tampang YKY Warga Korea Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Hutan Lindung Pasangkayu

YKY dikenakan rumpi oranye Gakkum KLHK. Ia turun dari mobil yang berangkat dari rumah tahanan Mamuju menuju Kantor Dinas Kehutanan

Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Suandi
YKY tersangka tersangka dalam kasus tambang pasir yang menduduki kawasan hutan lindung di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menampilkan YKY, sosok tersangka dalam kasus tambang pasir yang menduduki kawasan hutan lindung di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar).

YKY dikenakan rumpi oranye Gakkum KLHK. Ia turun dari mobil yang berangkat dari rumah tahanan Mamuju menuju Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat.

Baca juga: Jawaban Polres Majene Didatangi Mahasiswa Terkait Penghentian Kasus Keracunan Massal Balita

Baca juga: Jenuh Bantuan Gempa Mamuju Tak Kunjung Cair, Massa: Mau Janji Sampai Kiamat?

YKY diperlihatkan saat konferensi pers tindak pidana di bidang kehutanan di Kantor Dishut Sulbar, Kompleks Perkantoran Gubernur Sulbar, Jl H Abd Malik Pettanna Endeng, Rangas, Mamuju, Kamis (5/9/2024).

Konferensi persi dihadiri Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani, Imigrasi Mamuju, Kanwil KemenkumHAM Sulbar, Dishut Sulbar, Direktur , Kejaksaan Tinggi Sulbar, Dirkrimsus Polda Sulbar, Kanwil Pertahanan Sulbar.

Rasio mengungkapkan, Gakkum KLHK mengamankan barang bukti yang telah disita berupa empat unit alat berat ekskavator, tiga unit dump dump truck pengangkut pasir, dan satu unit wheel loader.

"YKY telah ditetapkan sebagai tersangka ditahan di Rutan Polda Sulawesi Barat. Tersangka dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang- Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 36 Angka 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp. 7,500.000.000 (tujuh milyar lima ratus juta rupiah)," ujarnya.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan bahwa penindakan terhadap tambang ilegal ini dilakukan untuk menghentikan perusakan Kawasan Hutan Lindung, Ekosistem Mangrove, serta Daerah Aliran Sungai.

Kawasan Hutan Lindung, Ekosistem Mangrove serta Daerah Aliran Sungai sangat penting untuk mencegah erosi dan abrasi, habitat berbagai satwa, nursery grown bagi udang, kepiting, dan ikan, dan serta mengendalikan pencemaran dari daratan yang masuk ke perairan.

"Kegiatan tambang ilegal untuk mendapatkan keuntungan dengan merusak lingkungan, merugikan negara, dan mengancam kehidupan masyarakat yang dilakukan oleh Tersangka YKY merupakan kejahatan serius. Perlindungan ekosistem mangrove merupakan program prioritas dan komitmen pemerintah. Untuk itu, Tersangka YKY harus dihukum maksimal agar ada keadilan, dan ada efek jera, serta menjadi pembelajaran," tegas Rasio.(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved