Keracunan Massal
Jawaban Polres Majene Didatangi Mahasiswa Terkait Penghentian Kasus Keracunan Massal Balita
mahasiswa STAIN Majene hanya ingin mengetahui dasar hukum yang menjadi landasan bagi Satreskrim Polres Majene dalam menghentikan penyelidikan kasus te
Penulis: Anwar Wahab | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Penyelidikan kasus dugaan keracunan makanan di Kecamatan Pamboang Kabupaten Majene telah resmi dihentikan oleh Satreskrim Polres Majene.
Hal ini memicu reaksi dari mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Majene yang mendatangi Satreskrim Polres Majene untuk meminta penjelasan terkait alasan penghentian penyelidikan tersebut.
Baca juga: Jenuh Bantuan Gempa Mamuju Tak Kunjung Cair, Massa: Mau Janji Sampai Kiamat?
Baca juga: Dinas Pendidikan Polman Anggarkan Rp 500 Juta untuk Seragam Gratis, Ini yang Terima
Rombongan mahasiswa yang dipimpin oleh Ahmad Syamsuddin, salah satu perwakilan dari STAIN Majene, diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Budi Adi.
Menurut Ahmad Syamsudin pihak mahasiswa STAIN Majene hanya ingin mengetahui dasar hukum yang menjadi landasan bagi Satreskrim Polres Majene dalam menghentikan penyelidikan kasus tersebut.
“Kami berharap dalam rilis berita terkait penghentian kasus ini, alasan-alasan yang menjadi dasar keputusan tersebut dijelaskan secara terperinci agar masyarakat tidak lagi bertanya-tanya,” kata Ahmad saat hadiri audiensi.
Menanggapi hal ini, Kasatreskrim AKP Budi Adi menjelaskan bahwa proses penyelidikan terkait kasus dugaan keracunan yang terjadi di Kecamatan Pamboang telah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, kasus tersebut dinyatakan sebagai pelanggaran administratif.
“Kami telah melakukan seluruh rangkaian proses penyelidikan, termasuk memeriksa beberapa ahli, bahkan kami membawa ahli dari luar Sulawesi Barat untuk menjaga independensi keterangan yang kami kumpulkan,” ungkap AKP Budi Adi.
Lebih lanjut, AKP Budi Adi menyampaikan bahwa hasil penyelidikan telah diserahkan kepada Inspektorat Kabupaten Majene untuk ditindaklanjuti. Inspektorat memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif kepada pihak-pihak yang terkait agar pelanggaran serupa tidak terulang di masa depan.
Setelah mendengarkan penjelasan dari Kasat Reskrim, perwakilan mahasiswa STAIN Majene yang hadir menyatakan bahwa mereka puas dengan penjelasan yang diberikan dan telah memahami dasar penghentian penyelidikan kasus tersebut.
Polres Majene, khususnya Satreskrim Polres Majene, menegaskan bahwa mereka akan terus bersikap terbuka dalam penanganan kasus ini. Pihak kampus atau Organisasi Kepemudaan (OKP) lainnya yang ingin mendapatkan penjelasan lebih lanjut terkait penghentian penyelidikan ini juga dipersilakan untuk melakukan audiensi dengan pihak kepolisian.
Laporan wartawan Tribun Sulbar.com Anwar Wahab
Alasan Polres Majene Hentikan penyelidikan Kasus Keracunan Massal Balita |
![]() |
---|
Polres Majene Hentikan Kasus Keracunan Massa Balita di Pamboang, Orangtua Korban Kecewa |
![]() |
---|
Alasan Polres Majene Hentikan Penyelidikan Kasus Keracunan Massal di Pamboang |
![]() |
---|
3 Bulan Berlalu, Orangtua Balita Keracunan Bubur di Majene Tunggu Hasil Penyelidikan Polisi |
![]() |
---|
Mahasiswa Mandar Majene KembalI Demo Soal Keracunan di Polres Majene |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.