Keracunan Massal

Jawaban Polres Majene Didatangi Mahasiswa Terkait Penghentian Kasus Keracunan Massal Balita

mahasiswa STAIN Majene hanya ingin mengetahui dasar hukum yang menjadi landasan bagi Satreskrim Polres Majene dalam menghentikan penyelidikan kasus te

Penulis: Anwar Wahab | Editor: Munawwarah Ahmad
Polres Majene
Pihak satreskrim Polres Majene saat audiensi bersama mahasiswa di ruang kerja Kasatreskrim, Rabu (4/9/2024), 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE  - Penyelidikan kasus dugaan keracunan makanan di Kecamatan Pamboang Kabupaten Majene telah resmi dihentikan oleh Satreskrim Polres Majene

Hal ini memicu reaksi dari mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Majene yang mendatangi Satreskrim Polres Majene untuk meminta penjelasan terkait alasan penghentian penyelidikan tersebut.

Baca juga: Jenuh Bantuan Gempa Mamuju Tak Kunjung Cair, Massa: Mau Janji Sampai Kiamat?

Baca juga: Dinas Pendidikan Polman Anggarkan Rp 500 Juta untuk Seragam Gratis, Ini yang Terima

Rombongan mahasiswa yang dipimpin oleh Ahmad Syamsuddin, salah satu perwakilan dari STAIN Majene, diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Budi Adi.

Menurut Ahmad Syamsudin pihak mahasiswa STAIN Majene hanya ingin mengetahui dasar hukum yang menjadi landasan bagi Satreskrim Polres Majene dalam menghentikan penyelidikan kasus tersebut.

“Kami berharap dalam rilis berita terkait penghentian kasus ini, alasan-alasan yang menjadi dasar keputusan tersebut dijelaskan secara terperinci agar masyarakat tidak lagi bertanya-tanya,” kata Ahmad saat hadiri audiensi.

Menanggapi hal ini, Kasatreskrim AKP Budi Adi menjelaskan bahwa proses penyelidikan terkait kasus dugaan keracunan yang terjadi di Kecamatan Pamboang telah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. 

Kasat Reskrim menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, kasus tersebut dinyatakan sebagai pelanggaran administratif.

“Kami telah melakukan seluruh rangkaian proses penyelidikan, termasuk memeriksa beberapa ahli, bahkan kami membawa ahli dari luar Sulawesi Barat untuk menjaga independensi keterangan yang kami kumpulkan,” ungkap AKP Budi Adi.

Lebih lanjut, AKP Budi Adi menyampaikan bahwa hasil penyelidikan telah diserahkan kepada Inspektorat Kabupaten Majene untuk ditindaklanjuti. Inspektorat memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif kepada pihak-pihak yang terkait agar pelanggaran serupa tidak terulang di masa depan.

Setelah mendengarkan penjelasan dari Kasat Reskrim, perwakilan mahasiswa STAIN Majene yang hadir menyatakan bahwa mereka puas dengan penjelasan yang diberikan dan telah memahami dasar penghentian penyelidikan kasus tersebut.

Polres Majene, khususnya Satreskrim Polres Majene, menegaskan bahwa mereka akan terus bersikap terbuka dalam penanganan kasus ini. Pihak kampus atau Organisasi Kepemudaan (OKP) lainnya yang ingin mendapatkan penjelasan lebih lanjut terkait penghentian penyelidikan ini juga dipersilakan untuk melakukan audiensi dengan pihak kepolisian.

Laporan wartawan Tribun Sulbar.com Anwar Wahab 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved