Tambang Ilegal
OC Kaligis Kuasa Hukum WNA Korsel Tersangka Tambang Ilegal di Mamuju Sebut Petugas Sewenang-wenang
pihaknya merasa keberatan terhadap petugas yang melakukan penangkapan itu karena dianggap telah menyalahi aturan proses hukum.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kuasa Hukum Mr You, OC Kaligis angkat suara soal proses penangkapan yang dilakukan oleh Tim Gakkum oleh kliennya yang menguasai kawasan hutan lindung untuk penampungan hasil pertambangan di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar).
OC Kaligis menyebutkan, penangkapan terhadap kliennya asal Korea Selatan (Korsel) itu tidak sesuai dengan prosedur karena petugas saat itu tidak membawa surat perintah penangkapan.
"Itu klien kami (Mr You) ditahan tanpa surat perintah penahanan," kata OC Kaligis saat dihubungi Tribun-Sulbar.com,via telepon, Kamis (5/9/2024).
Baca juga: KLHK Minta Kasus Tambang Ilegal Libatkan WNA Korsel Telusuri Keterlibatan Pihak Lain
Baca juga: Angka Perceraian di Pasangkayu 2024 Tembus 151, Sering Bertengkar hingga Sering Mabuk
Pengacara kondang itu menuturkan, pihaknya merasa keberatan terhadap petugas yang melakukan penangkapan itu karena dianggap telah menyalahi aturan proses hukum.
"Mereka (petugas) tidak memperlihatkan tanda pengenalnya. Setalah kami ribut-ribut baru dikeluarkan surat perintah penangkapan," bebernya.
Lanjut Kaligis menegaskan, penangkapan tanggal 16 Agustus 2024 itu sama dengan penculikan atau perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh para petugas tersebut.
"Penangkapan terhadap kliennya sama dengan penculikan dan kejahatan jabatan. Mereka juga menyita alat berat tanpa ada surat penyitaan. Tanggal 16 Agustus disita tapi surat penyitaan keluar satu minggu kemudian," jelasnya.
Menurutnya OC Kaligis, dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP) Pasal 1 Nomor 29 jika penyitaan barang dilakukan sebagai barang bukti perbuatan tersangka itu harus ditandatangani dalam pasal satu itu.
Sehingga atas proses tersebut kata dia, petugas Gakkum di Sulbar telah melakukan tindakan kesewenang-wenangan.
"Mereka ramai-ramai datang kesana (Mamuju) memberikan keterangan pers seolah-olah tindakannya itu benar. Bahkan kami sudah mengkonfirmasi Dirjen Kehutanan Pusat dan mereka bilang bukan hutan lindung jadi dimana salah klien (kami)," pungkasnya.
Sebelumnya, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea inisial Mr You (72) ditangkap tim gabungan dari Polisi Kehutanan Sulawesi Barat (Sulbar), atas kasus menduduki kawasan hutan lindung di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu .
Mr You ditangkap karena terbukti telah menduduki kawasan hutan lindung untuk kepentingan tambang pasir.
Selain Mr You, delapan jenis alat berat turut diamankan saat sedang melakukan operasi di lokasi Desa Lariang.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Abd Rahman
Pemkab Mamuju Bentuk Satgas Tertibkan Tambang-tambang Ilegal |
![]() |
---|
KLHK Minta Kasus Tambang Ilegal Libatkan WNA Korsel Telusuri Keterlibatan Pihak Lain |
![]() |
---|
YKW Warga Korea Tersangka Tambang Ilegal di Pasangkayu Merokok Ogah Digiring Petugas |
![]() |
---|
Tampang YKY Warga Korea Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Hutan Lindung Pasangkayu |
![]() |
---|
Lakip RI Temukan Kerugian Sulbar Rp 200 Miliyar per Tahun Imbas Tambang Ilegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.