Tambang Ilegal

KLHK Minta Kasus Tambang Ilegal Libatkan WNA Korsel Telusuri Keterlibatan Pihak Lain

Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, menyatakan bahwa penyelidikan terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan tambang

Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Suandi
Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani saat ditemui wartawan di Kantor Dinas Kehutanan Sulbar, Kamis (5/9/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengumumkan perkembangan kasus tambang ilegal yang melibatkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan, YKY (72), pada Kamis (5/9/2024).

Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, menyatakan bahwa penyelidikan terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan tambang ilegal ini.

“Saya telah memerintahkan penyidik untuk menelusuri keterlibatan pelaku lain, serta melakukan koordinasi dengan PPATK guna melacak aliran dana kejahatan ini,” ungkap Rasio.

Baca juga: YKW Warga Korea Tersangka Tambang Ilegal di Pasangkayu Merokok Ogah Digiring Petugas

Baca juga: Angka Perceraian di Pasangkayu 2024 Tembus 151, Sering Bertengkar hingga Sering Mabuk

Tidak hanya itu, Rasio menekankan bahwa penyidik akan menerapkan pendekatan multidoor dalam penyidikan, termasuk penggunaan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan Hutan Lindung.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Gakkum KLHK melakukan investigasi yang dimulai pada Agustus 2024.

Tim Operasi Gabungan kemudian menemukan bukti adanya aktivitas penambangan dan penyimpanan pasir ilegal, serta mengamankan delapan alat berat yang digunakan dalam operasi tersebut.

“Kami juga telah mengevakuasi dan mengamankan alat-alat tersebut di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat,” jelas Aswin.

Lebih lanjut, pemeriksaan terhadap YY (36), pengawas lapangan, mengungkap bahwa operasi tambang ilegal ini telah berjalan sejak tahun 2023, dengan YKY sebagai investor utama sekaligus pengawas kegiatan di lapangan.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Rudianto Saragih Napitu, menegaskan pentingnya pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah kasus serupa terulang.

“Kejadian ini menunjukkan perlunya sinergi antarinstansi dalam menjaga kelestarian lingkungan. Kami mendukung langkah-langkah preventif berbasis teknologi dan ilmu pengetahuan,” tegas Rudi.

Rudi juga menambahkan, KLHK telah melaksanakan ribuan operasi selama beberapa tahun terakhir dalam upaya memberantas kejahatan lingkungan, termasuk membawa ribuan kasus ke pengadilan.

Aswin pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam pengungkapan kasus ini, khususnya Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat, Polda Sulawesi Barat, dan masyarakat yang terus berkomitmen menjaga kelestarian hutan di Sulawesi.(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved