Perceraian Pasangkayu

Angka Perceraian di Pasangkayu 2024 Tembus 151, Sering Bertengkar hingga Sering Mabuk

Selanjutnya kasus perceraian yang paling sedikit ada dua, diantaranya judi dan kawin paksa, masing-masing satu perkara.

Penulis: Taufan | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Taufan
Kantor Pengadilan Agama Pasangkayu, Jl Moh. Hatta, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu Sulawesi Barat (Sulbar) 

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Angka perceraian di Kabupaten Pasangkayu sepanjang 2024, dari Januari hingga Agustus 204 sebanyak 151 perkara.

Jumlah itu berdasarkan dari  Sistem Informasi Perkara Pengadilan (SIPP), yang disampaikan oleh Pantera Pengadilan Agama Pasangkayu, Akyadi, saat diwawancarai di ruang kerjanya, kantor Pengadilan Agama Pasangkayu, Jl Moh. Hatta, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (5/9/2024).

Baca juga: Tampang YKY Warga Korea Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Hutan Lindung Pasangkayu

Baca juga: Supardi Warga Dusun Maetang Mamuju Terpaksa Tinggal di Tenda Sementara Usai Rumahnya Terbakar

Adapun jumlah perceraian itu menurut Akyadi dibagi menjadi dua kasus.

Pertama, cerai talak sejumlah 39 kasus dan cerai gugat berjumlah 112.

Dari 151 kasus perceraian tersebut, kasus yang paling mendominasi yaitu kasus meninggalkan satu pihak.

"Kasus ini maksudnya ada satu pihak yang meninggalkan pasangannya, baik itu suami ataupun istri. Total jumlahnya sebanyak 59," terang Akyadi.

Selanjutnya kasus perceraian yang paling sedikit ada dua, diantaranya judi dan kawin paksa, masing-masing satu perkara.

Akyadi juga menambahkan, dari banyaknya kasus penceraian tersebut pihak mereka hanya mengabulkan 125  perkara.

"Sedangkan jumlah yang tidak kami kabulkan sebanyak 13 perkara," tambahnya.

Berikut data rinci jumlah kasus perceraian di Kabupaten Pasangkayu, Sepanjang tahun 2024.

Jumlah kasus perceraian 151

  1. Meninggalkan salah satu pihak 59

2. Perselisihan terus menerus 30

3. Masalah ekonomi 16

4. Mabuk 13

5. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 3

6. Dipenjara 3

7. Judi 1

8. Kawin paksa 1

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved