Penggelapan Aset

Mantan Kabid Aset Daerah Mamuju Jual Mobil Dinas hingga Ekskavator Milik Pemkab, Kini Tersangka

HA menjual aset-aset Pemkab Mamuju yang tidak diketahui keberadaannya tanpa prosedur sebagaimana mestinya.

Penulis: Zuhaji | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Zuhaji
Kantor Kejari Mamuju, Jl KS Tubun, K.S No. 44, Rimuku, Mamuju, Sulbar, Senin (20/2/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kejaksaan Negeri (Kejari) tetapkan HA sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan aset daerah Kabupaten Mamuju.

Diketahui, HA merupakan mantan Kepala Bidang (Kabid) Aset Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju 2018-2019.

"Dua alat bukti sudah terpenuhi," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mamuju, Subekhan saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Rabu (19/4/2023).

Kata dia, HA menjual aset-aset Pemkab Mamuju yang tidak diketahui keberadaannya tanpa prosedur sebagaimana mestinya.

"Bukan hilang, dijual terus uangnya diambil sendiri," sebutnya.

"Tidak melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dikira-kira saja sekian," jelas Subekhan.

Lanjutnya, HA adalah tersangka utama dalam kasus penggelapan aset daerah.

Sementara untuk pasal yang disangkakan, HA dikenakan pasal 2 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) nomor 31 tahun 1999.

Sebagaimana diketahui, barang milik daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 27 tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 19 tahun 2014.

"Tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, terus Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) nomor 83 tentang tata cara pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah juga Permenkeu nomor 111 tahun 2016 tentang tata cara pemindah tanganan barang milik negara," paparnya.

Subekhan menambah pemerintah daerah juga telah membuat Peraturan Bupati (Perbup) Mamuju nomor 3 tahun 2018 tentang tatacara penjualan kendaraan dinas.

"Berdasarkan aturan-aturan tersebut, penjualan aset daerah baik mobil dan aset lainnya dilakukan HA tanpa prosedur dari instansi berwenang," tegasnya.

Sebelumnya, pelaku juga menerbitkan surat keputusan Bupati yang dibuat sendiri untuk menjual aset-aset tersebut.

“Sehingga seolah-olah ada surat keputusan Bupati Mamuju, tentang penjualan aset daerah berupa kendaraan roda empat maupun roda dua,” ungkapnya.

Setelah itu, HA melakukan penjualan aset tanpa melalui proses lelang dan hasil dugaan penjualan aset digunakan untuk kepentingan pribadinya.

"Sebagian hasil penjualan aset diserahkan ke kas negara, namun dengan prosedur yang salah," tambah Subekhan.

Hingga saat ini, penyidik Kejari Mamuju masih koordinasi dengan pihak BPK Sulbar untuk menentukan kerugian negara yang ditimbulkan.

“Masih dikomunikasikan dengan Inspektorat dan BPK,“ singkatnya. (*)

Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved