Penggelapan Aset

Pengakuan Eks Kepala Puskesmas Dalam Sidang Penggelapan Aset Pemkab Mamuju

Sekedar diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju resmi menahan HA, Mantan Kabid Aset Daerah Pemkab Mamuju, Rabu (3/5/2023).

Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Suasana sidang kasus penggelapan aset Pemkab Mamuju di PN Mamuju, Jl Ap Pettarani, Mamuju, Sulbar, Nampak saksi berdiri di hadapan Majelis Hakim. Selasa (31/10/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Terdakwa kasus penggelapan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju, mantan Kabid Aset Mamuju Hamka kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (31/10/2023).

Agenda sidang ini merupakan pemeriksaan saksi-saksi yang menghadirkan tiga saksi yakni mantan Kepala Puskesmas Topore Asraruddin, Eks Kepala Puskesmas Tapalang Rahmawati dan ASN Damkar Mamuju Imam Syafi'i.

Ketiganya memberikan kesaksian kepada majelis hakim atas kasus korupsi yang dilakukan terdakwa Hamka, di ruang sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) PN Mamuju, Jl Ap Pettarani, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

Sidang ini di Ketuai oleh Majelis Hakim Maslikan bersama dua Hakim Anggota Yudikasi Waruwu dengan Syamsuardi. 

Dalam sidang berlangsung, para saksi mengaku bahwa memang ada aset milik Pemkab Mamuju yang dijadikan sebagai kendaraan operasional, baik di Puskesmas Topore, Puskesmas Tapalang, hingga Damkar Mamuju.

Namun kepada majelis hakim, saksi-saksi ini menyatakan bahwa aset-aset itu ditarik kembali oleh bagian Aset Pemda Mamuju dalam kondisi rusak seperti diberita acara.

"Iya memang ada kendaraan itu digunakan sebagai aset kantor (Puskesmas) untuk kendaraan operasional, tapi ditarik kembali oleh aset dalam kondisi rusak," ucap saksi.

Pada proses sidang ini Terdakwa Hamka hadir di ruang persidangan dengan mengenakan kemeja putih celana panjang warna krem, dia dampingi penasehat hukumnya Dedi Bendor.

Terdakwa ikut dalam mendengar dari keterangan sejumlah saksi yang dihadirikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saat dikonfirmasi penasehat hukum terdakwa Dedi Bendor menyatakan,bahwa dari keterangan ketiga saksi yang di hadirkan JPU itu sama sekali tidak memberatkan kliennya.

"Kalau dari kami melihat saksi-saksi tidak memberatkan klien kami, mereka juga tahu bahwa aset itu ditarik oleh Pemkab Mamuju pada saat itu," pungkasnya.

Sekedar diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju resmi menahan HA, Mantan Kabid Aset Daerah Pemkab Mamuju, Rabu (3/5/2023).

HA ditahan usai diperiksa Penyidik Kejari Mamuju.

Kini dia ditahan di Rutan Mamuju, Rabu (3/5/2023).

HA merupakan tersangka tunggal dugaan kasus penggelapan aset daerah.

"HA kami sudah tahan dan titip di Rumah Tahanan (Rutan) Mamuju, sekira pukul 13.00 WITA," ungkap Plh Kasi Intel Kejari Mamuju, Didit Agung Nugroho kepada wartawan, Rabu (3/5/2023).(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved