Penggelapan Aset Daerah

Akriadi Duga Ada Permainan di Kasus Penggelapan Aset Mamuju, Merasa Kliennya Jadi Kambing Hitam

Menurutnya, kliennya terkesan dikambinghitamkan, padahal saat itu hanya menjabat sebagai kepala bidang.

Penulis: Zuhaji | Editor: Nurhadi Hasbi
Zuhaji/Tribun-Sulbar.com
Kuasa hukum HA, Akriadi Pue Dollah saat konferensi pers di salah satu cafe di Jl Umar Dar, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Rabu (31/5/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kuasa hukum HA, tersangka kasus dugaan penggelapan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju 2018-2019, meminta ketegasan penyidik dalam penanganan kasus kliennya.

"Kami meminta institusi penegak hukum, dalam hal ini Kejari Mamuju untuk serius mengusut tuntas persoalan aset Pemkab Mamuju," ujar Akriadi Pue Dollah saat konferensi pers di salah satu cafe di Jl Umar Dar, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Rabu (31/5/2023).

Menurutnya, kliennya terkesan dikambinghitamkan, padahal saat itu hanya menjabat sebagai kepala bidang.

Kata dia, HA tidak memiliki jabatan teknis pengelolaan barang milik daerah sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 19 Tahun 2016.

"Klien saya bukan penanggung jawab penuh terhadap penjualan aset, melainkan Sekretariat Daerah (Sekda) Kepala BPKAD, dan Sekretaris BPKAD Mamuju," jelasnya.

Lanjut Akriadi, pada proses penjualan aset dibentuk kepanitiaan yakni panitia penghapusan, panitia tim penjualan, dan panitia tim penilai.

"Dari kepanitiaan ini, mereka mendapatkan honorium dan insentif dalam pelaksanaan itu, jadi silahkan di cek penerimaan mereka," tambahnya.

Dirinya meminta Kejari Mamuju tidak tebang pilih dalam menangani persoalan ini.

"Kami yakin yang bertanggung jawab secara hukum adalah sekda, kepala BPKAD dan sekretarisnya," tegas Akriadi.

"Jika teman-teman kejaksaan tebang pilih, saya menduga ada permainan dalam kasus ini," ucapnya.

Pengacara muda itu juga menambahkan, pihak kejaksaan hingga saat ini belum bisa menampilkan sejumlah bukti yang diperoleh penyidik.

"Perlu saya luruskan, sejumlah barang bukti seperti ekskavator itu sudah dikembalikan dan penetapan tersangka ini baru-baru dilakukan,"

"Bukan diserahkan saat ditetapkan tersangka, dan tidak diketahui berapa sebenarnya kerugian negara," pungkas Akriadi. (*)

Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved