Penggelapan Aset Daerah

Kajari Mamuju Sebut Kemungkinan Ada Tersangka Baru Kasus Penggelapan Aset Daerah

Kata dia, hampir dua bulan dilakukan penahanan terhadap tersangka HA guna melengkapi berkas-berkas perkara.

Penulis: Zuhaji | Editor: Nurhadi Hasbi
Zuhaji/Tribun-Sulbar.com
Kajari Mamuju, Subekhan saat ditemui Tribun-Sulbar.com di halaman Kantor Bupati, Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Karema, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (2/5/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sulawesi Barat (Sulbar) terus kembangkan Kasus dugaan penggelapan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju 2018-2019.

"Menurut KPK saat melakukan review aset, kita sudah on the track tinggal menunggu waktu untuk ekspos kembali terkait diapa saja yang bisa terlibat sebagai tersangka," ujar Kajari Mamuju, Subekhan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (26/6/2023).

Kata dia, hampir dua bulan dilakukan penahanan terhadap tersangka HA guna melengkapi berkas-berkas perkara.

Dibutuhkan waktu lebih untuk pemeriksaan, pihaknya akan kembali mengajukan penahanan HA.

"Mudah-mudahan tidak terlalu lama sudah bisa kita limpahkan ke pengadilan," jelasnya.

Dikonfirmasi terkait pemeriksaan mantan bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) Mamuju, Subekhan tegas menjawab akan dipanggil jika ada penetapan tersangka baru.

"Setelah ada penetapan tersangka baru, tentu dipanggil lagi, keterangan yang sudah ditemukan sebelumnya kan untuk keterangan HA," tambahnya.

"Nanti kita lihat, penyidik yang akan merumuskan tersangka baru," ungkap Subekhan.

Diketahui, Kejari Mamuju sudah memanggil 33 orang saksi untuk diperiksa.

"Begitu dengan ahli, berita acara, intinya hanya tinggal kerugian yang perlu dipastikan," tutupnya. (*)

Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved