Pemkab Mateng

401 Pasutri di Mateng Terima Hasil Sidang Isbath Nikah, 159 Dikabulkan 115 Ditolak

Penyerahan dokumen penting ini menjadi langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan administrasi kependudukan masyarakat

Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Ilham Mulyawan
Tribunnews.com/Sandi Anugrah
HASIL SIDANG ISBAT NIKAH - Bupati Mamuju Tengah, Arsal Aras saat memberi sambutan dihadapan ratusan pasangan penerima hasil putusan isbath nikah di Aula A Kantor Bupati Mateng, Jl Tammauni Pue Ballung, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Senin (24/11/2025). (Sandi/Tribun) 
Ringkasan Berita:
Ringkasan Berita Isbat Nikah Mamuju Tengah
Penerima: 401 pasangan suami istri.
Hasil Putusan Sidang
Dari total 401 permohonan yang diproses, hasilnya adalah:
Dikabulkan: 159 permohonan (pasangan kini memiliki dokumen nikah resmi).
Ditolak: 115 permohonan.
Gugur: 127 permohonan.

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH – Sebanyak 401 pasangan suami istri menerima salinan hasil putusan sidang isbath nikah, dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju Tengah dan Pengadilan Agama Mamuju.

Total 401 permohonan yang diproses, sebanyak 159 dikabulkan, 115 ditolak, dan 127 dinyatakan gugur.

Penyerahan dokumen penting ini menjadi langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan administrasi kependudukan masyarakat, khususnya terkait legalitas pernikahan.

Bupati Mamuju Tengah, Arsal Aras, mengungkapkan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melayani masyarakat. 

Baca juga: UT Majene Latih Daya Kritis 55 Mahasiswa CSR Pasangkayu Tulis Artikel Ilmiah Isu Pemerintahan

Baca juga: Mahasiswa UT Majene Gelar Mitigasi Bullying di SD Negeri Bambaira Pasangkayu

"Hari ini adalah putusan pengadilan agama yang diserahkan ke masyarakat. Hasil putusannya berbeda, ada yang dikabulkan, ditolak, dan gugur," ujar Arsal kepada Tribun-sulbar.com, ditemui di lokasi kegiatan, Aula A Kantor Bupati Mateng, Jl Tammauni Pue Ballung, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Mateng, Senin (24/11/2025).

Arsal berharap, masyarakat yang selama ini tidak memiliki dokumen buku nikah dan permohonannya dikabulkan dapat bersyukur dan memanfaatkan keputusan ini dengan sebaik-baiknya. 

Keperluan Administratif

Kepemilikan akta nikah yang sah secara hukum dinilai sangat krusial untuk mengurus berbagai keperluan administratif lainnya, seperti pembuatan akta kelahiran anak, pengajuan bantuan sosial, dan urusan waris.

Dalam kesempatan tersebut, Arsal juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pengadilan Agama Mamuju. 

Pemerintah mengucapkan terima kasih karena telah bersinergi dan memberikan pelayanan secara gratis atau free tanpa memungut biaya apapun dari masyarakat.

"Semoga tahun depan penyelenggaraan sidang isbath terhadap masyarakat kita kembali dilakukan," pungkas Arsal. (*)

Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved