Penggelapan Aset

Kajari Mamuju Sebut Mantan Kabid Aset Daerah Jual Excavator Milik Pemkab Mamuju

Kuat dugaan, alat berat bernilai hingga miliaran rupiah itu sudah dipindahtangankan atau dijual.

Penulis: Zuhaji | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman
Kepala Kejari Mamuju Subekhan ditemui wartawan di Kantor Kejari Mamuju, Jl Ks Tubun, Kecamatan Mamuju, Selasa (1/11/2022). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kejaksaan Negeri (Kejari) tetapkan HA, mantan Kepala Bidang (Kabid) Aset Daerah Mamuju atas kasus dugaan penggelapan aset daerah.

Kajari Mamuju Subekhan mengungkapkan adanya unit alat berat excavator yang hingga kini masih dalam pencarian penyidik Kejari Mamuju.

Kuat dugaan, alat berat bernilai hingga miliaran rupiah itu sudah dipindahtangankan atau dijual.

"Ada lebih delapan mobil, dan lebih 10 motor lainnya yang juga dijual AH," ungkapnya saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Rabu (19/4/2023).

Berdasarkan informasinya, barang bukti yang ditemukan Kejari Mamuju sama dengan yang ditemukan BPK Sulbar.

Meski begitu, pihaknya belum bisa merincikan jenis dan jumlah pasti unit yang sudah terjual, karena kasus tersebut masih dalam penyidikan.

Lanjut Subekhan, pelaku terlebih dahulu menerbitkan surat keputusan bupati yang dibuat sendiri dalam proses eksekusi jual belinya aset-aset tersebut.

“Sehingga seolah-olah ada surat keputusan Bupati Mamuju itu untuk penjualan aset daerah berupa kendaraan roda empat maupun roda dua,” ungkapnya.

Tanpa melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), HA mengira-ngira harga setiap unit kendaraan dan menjualnya.

"Tidak ada proses lelang dan hasil penjualan aset digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Sebelumnya, diketahui, barang milik daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 27 tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 19 tahun 2014.

"Tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, terus Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) nomor 83 tentang tata cara pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah juga Permenkeu nomor 111 tahun 2016 tentang tata cara pemindah tanganan barang milik negara," paparnya.

Subekhan menambah pemerintah daerah juga telah membuat Peraturan Bupati (Perbup) Mamuju nomor 3 tahun 2018 tentang tatacara penjualan kendaraan dinas.

"Berdasarkan aturan-aturan tersebut, penjualan aset daerah baik mobil dan aset lainnya dilakukan HA tanpa prosedur dari instansi berwenang," tutup Subekhan. (*)

Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved