Berita Sulbar
Pemprov Ubah Tarif Parkir RSUD Sulbar, Pengelola: Tidak Mampu untuk Gaji Karyawan!
Irfan meminta ada solusi terbaik diberikan pemerintah kepada dirinya sebagai investor.
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Ilham Mulyawan
Laporan wartawan TRIBUN-SULBAR.COM, Habluddin
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pengelola parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Regional Sulbar atau PT Indika Putra Persada meminta agar perubahan tarif dipertimbangkan.
Hal tersebut, disampaikan Investor atau Kepala pengelola parkir Irfan saat ditemui di depan RSUD Regional Sulbar Jl Martadinata, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Selasa (28/3/2023).
"Kita melakukan kontrak dengan rumah sakit, pasti memiliki dasar hukum. Dasar hukumnya sendiri adalah Pergub dan Perdir," kata Irfan.
Baca juga: Tarif Parkir RSUD Regional Sulbar Dirubah, Kendaraan Roda Dua Rp 2.000 Per 24 Jam
Menurutnya, pemberlakuan tarif parkir berdasarkan hukum yang ada dalam Pergub.
Sehingga, akan memberlakukan tarif lama sebelum adanya perubahan Pergub yang tertuang dalan kontrak pekerjaan.
"Kami sebagai investor sangat berharap ini dipertimbangkan. Kasihan karyawan kami 15 orang yang bekerja tentu akan berdampak," ungkap Irfan.
Dia berharap ada solusi terbaik diberikan pemerintah kepada dirinya sebagai investor.
Karena ini akan menjadi presiden buruk bagi investor lainnya.
"Kita saja investor kecil-kecil dikasih begini. Bagaimana yang besar-besar. Kalau dirubah kami tentu tidak akan mampu menggaji karyawan lagi," bebernya.
Selama, beroperasi juga hasil parkir ini juga 60 persen diserahkan ke pemerintah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Alat yang digunakan juga hanya sampai lima tahun dan nantinya akan kembali ke pemerintah menjadi haknya.
"Rumah sakit Polman itu Rp 3 ribu per jam, sedangkan kita masih dibawah Rp 2 ribu per jam bagi kendaraan motor. Begitupun tarif lainnya lebih rendah," ujarnya.
Selain itu, pengelola saat ini masih memberlakukan tarif lama sebelum adanya perubahan pergun tertuang dalam perjanjian kontrak.
Pergub tentang tarif layanan badan layanan umum daerah RSUD nomor 31 tahun 2022.
Pergub ini diterbitkan Pj Gubernur Akmal Malik yang digodok Biro Hukum Pemprov Sulbar.
Diketahui, PT Indika Putra Persada sebagai pihak ketiga memberlakukan biaya Rp4000 selama dua jam pertama.
Lebih dari itu dikenakan biaya tambahan Rp2000 per jamnya.
Jika mobil diparkir seharian akan dikenakan tarif Rp16.000.
Sementara paket rawat inap dengan waktu maksimal lima hari, pemilik kendaraan yang merupakan keluarga pasien, bakal membayar sebesar Rp45.000.
Sedangkan sepeda motor dikenakan tarif Rp2000 untuk dua jam pertama.
Lebih dari itu juga dikenakan biaya tambahan Rp 1.000 per jamnya.
Jika sepeda motor diparkir seharian pengendara dikenakan tarif Rp8000 dan paket rawat inap sebesar Rp20.000.
Namun, ini menjadi tuntutan mahasiswa HMI Cabang Manakarra agar dirubah tarifnya.
Sehingga, disepakati di DPRD Sulbar adanya perubahan tarif.
Waspada Penyakit Emerging, Pemprov Sulbar Susun Rencana Kontinjensi |
![]() |
---|
Dokter RSUD Sulbar Sebut 65 Hingga 74 tahun Usia Rata-rata Pasien Penderita Sakit Jantung |
![]() |
---|
Wagub Minta Warga Sulbar Kurangi Ketergantungan Beras, Ajak Warga Konsumsi Sagu, Jagung Hingga Ubi |
![]() |
---|
Luncurkan E-Monev, Gubernur Sulbar SDK : Informasi Tentang APBD & Program OPD Harus Diketahui Publik |
![]() |
---|
Badan Penghubung Sulbar di Jakarta Disidang MP-PKD Kasus Hilangnya Randis Motor di Mess |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.