Tarif Parkir RSUD Sulbar

Tarif Parkir RSUD Regional Sulbar Dirubah, Kendaraan Roda Dua Rp 2.000 Per 24 Jam

Perubahan tarif parkir tersebut setelah DPRD melakukan pertemuan dengan direktur rumah sakit.

Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman
Kendaraan antri di loket pembayaran parkiran pintu keluar RSUD Regional Sulawesi Barat di Jl Martadinata, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Senin (9/1/2023) 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Tarif parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Regional Sulbar resmi berubah mulai hari ini, Selasa (28/3/2023).

Perubahan tarif parkir tersebut setelah DPRD melakukan pertemuan dengan direktur rumah sakit.

Ketua DPRD Sulbar Suraidah Suhardi yang memimpin pertemuan mengatakan, perubahan tersebut adalah kesepakatan bersama.

"Tentu sosialisasi dan kajian menjadi keharusan sebelum menetapkan tarif retribusi agar tidak menjadi polemik di tengah masyarakat," kata Suraidah.

Sementara itu, Ketua HMI Cabang Manakarra Ansar yang turut dalam pertemuan mengatakan hasil kesepakatan tarif parkir RSUD berubah menjadi Rp 2 ribu per 24 jam untuk kendaraan roda dua.

Sementara kendaraan roda empat Rp 4 ribu per 24 jam.

Diketahui, tarif parkir RSUD Regional Sulbar sebelumnya Rp 2 ribu per jam dan mobil Rp 4 ribu per jam.

"Tarif ini akan mulai diberlakukan besok (hari ini) oleh pihak rumah sakit bersama pihak ketiga yang menangani area portal parkir," katanya.

Direktur RSUD Regional Sulbar dr Marintani Erna Dochri mengungkapkan kesepakatan itu berdasarkan tuntutan mahasiswa.

"Kita sepakat tarifnya dikurangi. Kita apresiasi atas inisiasi mahasiswa," ujarnya.

Dalam RDP tersebut turut hadir Wakil Katua Komisi IV DPRD Sulbar Hatta Kainang, dan perwakilan Pemprov Sulbar.(*)

Laporan wartawan TRIBUN-SULBAR.COM, Habluddin

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved