Berita Sulbar

Badan Penghubung Sulbar di Jakarta Disidang MP-PKD Kasus Hilangnya Randis Motor di Mess

Sidang MPPKD ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Mayjen (Purn) Salim S. Mengga

Editor: Ilham Mulyawan
Pemprov Sulbar
Disidang kasus motor hilang - Kepala Banhub Sulbar, Gemilang Sukma Mutiara Maryani hadir secara virtual dalam sidang Majelis Pertimbangan Penyelesaian Keuangan Daerah (MP-PKD) untuk memberikan penjelasan terkait pengamanan aset daerah lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Selasa (16/9/2025). 

TRIBUN-SULBAR.COM, JAKARTA – Kepala Badan Penghubung Provinsi Sulawesi Barat (Banhub Sulbar) hadir secara virtual dalam sidang Majelis Pertimbangan Penyelesaian Keuangan Daerah (MP-PKD) untuk memberikan penjelasan terkait pengamanan aset daerah lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Selasa (16/9/2025).

Salah satu poin penting yang dibahas adalah terkait kendaraan dinas roda dua milik Pemprov Sulbar yang dilaporkan hilang di Mess DPRD Sulbar, Cawang, Jakarta

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Banhub Sulbar, Gemilang Sukma Mutiara Maryani menyampaikan kronologi, langkah penanganan yang sudah dilakukan, serta tindak lanjut yang tengah diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca juga: Setelah Lama Rusak, Disdukcapil Pasangkayu Punya Dua Mesin Cetak KTP Baru

Baca juga: Demi Keselamatan Warga, Sejumlah Pohon di Jalan Trans Sulawesi Mamuju Tengah Ditebang

Sidang MPPKD ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Mayjen (Purn) Salim S. Mengga, yang menekankan pentingnya penertiban dan pengamanan aset daerah.  

Sidang majelis ini sekaligus menjadi sarana konsolidasi untuk memastikan setiap aset milik Pemprov Sulbar tertib administrasi, terjaga status hukumnya, serta dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan daerah. 

Upaya ini mempertegas komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel, sejalan dengan misi Pancadaya yang diusung oleh Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S Mengga. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved