Timsel KPU Kabupaten

KPU RI Tetapkan Timsel Calon Anggota KPU Majene, Mamuju, Mamuju Tengah, Pasangkyu

Diketahui, masa jabatan anggota KPU Majene, Mamuju, Mamuju Tengah dan Pasangkayu akan berakhir Juni 2023 mendatang.

Penulis: Nurhadi Hasbi | Editor: Nurhadi Hasbi
tangkapan layar
KPU RI tetapkan tim seleksi calon anggota KPU Majene, Mamuju, Mamuju Tengah dan Pasangkayu 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan lima nama tim seleksi (Timsel) calon anggota KPU Kabupaten Majene, Mamuju, Mamuju Tengah dan Pasangkayu.

Lima nama timsel adalah Abdul Latief, Abd Rahman, Atjo Taufik Arsa, I Made Darmawan, dan Muhammad Yusri.

Kelimanya ditetapkan melalui surat keputusan KPU RI Nomor 4/SDM.12-PU/04/2023 tanggal 24 Februari 2023 tentang Tim Seleksi Anggota KPU pada 118 kabupaten/kota di 15 Provinsi Periode 2023-2028.

Diketahui, masa jabatan anggota KPU Majene, Mamuju, Mamuju Tengah dan Pasangkayu akan berakhir Juni 2023 mendatang.

Berdasarkan surat keputusan KPU RI, timsel akan bekerja melaksanakan tahapan seleksi terhitung bulan Maret sampai dengan April 2023.

Salah satu timsel yang ditetapkan KPU RI, Abdul Latief mengatakan, sebelum bekerja mereka akan mengikuti pelantikan dan bimbingan teknis ( Bimtek) di Jakarta.

"Kemungkinan Selasa (28/2/2022) sudah ada undangan resminya untuk mengikuti bimtek di Jakarta," kata akademisi Unasman itu kepada Tribun-Sulbar.com, Minggu (26/2/2023)

Dikatakan pada bimtek nantinya akan disampaikan tahapan dan juknis yang akan menjadi pedoman timsel bekerja.

"Setelah bimtek timsel akan rapat perdana. Kemungkinan timsel akan berpusat di Mamuju sebagai ibu kota provinsi," pungkasnya.(*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved