Berita Sulbar

Pemprov Sulbar Beri Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga dan ASN yang Terjerat Masalah Hukum

Safruddin berharap dengan adanya bantuan hukum ini, ASN dapat melaksanakan tugasnya tanpa kekhawatiran berlebih.

Penulis: Andika Firdaus | Editor: Abd Rahman
Andika Firfdaus
SOSIALISASI - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melalui Biro Hukum menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Bantuan Hukum. Kegiatan tersebut berlangsung di Marasa Corner, Kompleks Kantor Gubernur Sulbar, Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Simboro, Mamuju, Senin (1/9/2025). 

TRIBUN-SULBAR,COM, MAMUJU - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) tidak hanya fokus memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Tetapi juga menyiapkan payung hukum untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga: 30 Mantan Kepala Desa di Mamuju Diperpanjang Masa Jabatan, 2 Menolak Dilantik

Baca juga: BREAKING NEWS : 152 Aparat Gabungan TNI-Polri Diturunkan Kawal Aksi di DPRD Sulbar

Hal ini disampaikan Plt Kepala Biro Hukum Setda Sulbar, Safruddin, saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Hukum, Senin (1/9/2025).

Menurut Safruddin, bantuan hukum bagi ASN ini diatur dalam undang-undang bertujuan membantu penyelesaian masalah hukum yang dihadapi para ASN.

Terutama yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab mereka.

"Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 21 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,"ujar Safruddin saat sosialisasi di Marasa Corner Kompleks Kantor Gubernur.

Terdapat dua bentuk bantuan hukum yang akan diberikan.

"Pendampingan saat berhadapan dengan masalah hukum, baik perdata maupun pidana, terkait dengan pekerjaan,"terangnya.

Safruddin berharap dengan adanya bantuan hukum ini, ASN dapat melaksanakan tugasnya tanpa kekhawatiran berlebih.

Serta tidak ada ASN di Sulbar terjerat masalah hukum. (*)

Laporan wartawan Tribun Sulbar Andika FirdausĀ 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved