Berita Majene

Mulai Besok! Naik Motor Sambil Main HP di Majene Terancam Tilang dan Penjara 3 Bulan

Kepala Satuan Lalulintas Polres Majene, AKP Muhammad Irwan mengatakan operasi ini akan berlangsung hingga 20 Februari mendatang.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Misbah Sabaruddin
Ilustrasi - Personil Polres Majene saat mengatur lalu lintas di Jalur Trans Sulawesi di Lombo'na, Desa Tubo Tengah, Kecamatan Tubo Sendana, Kabupaten Majene. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Kepolisian Resor (Polres) Majene akan menggelar operasi sandi keselamatan Marano, mulai Selasa 7 Februari 2023  besok.

Ada tujuh jenis pelanggaran jadi sasaran Polres Majene, salah satu bentuk pelanggaran yang bakal ditindak adalah menggunakan handphone saat berkendaraan.

Sanksinya bisa dikenakan ancaman hukuman tiga bulan kurungan atau denda Rp 750 ribu.

Kepala Satuan Lalulintas Polres Majene, AKP Muhammad Irwan mengatakan operasi ini akan berlangsung hingga 20 Februari mendatang.

"Meski operasi ini mengedepankan langkah persuasif, petugas tetap akan memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang menjadi sasaran utama operasi," kata AKP Muhammad Irwan dalam rilisnya, Senin (6/2/2023).

Ia mengingatkan, agar  tidak diberikan teguran ataupun penindakan dari para petugas, pengendara diminta menghindari tujuh jenis pelanggaran yang menjadi sasaran dalam Operasi Keselamatan Marano 2023

Berikut tujuh  sasaran operasi Keselamatan Marano 2023 adalah

1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan telepon seluler.

Pelanggaran terhadap Pasal 283 Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), terancam sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.

2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.

Pelanggaran Pasal 281 UU LLAJ, diancam dengan hukuman kurungan empat bulan atau denda maksimal Rp1 juta.

3. Berboncengan lebih dari satu orang.

Pelanggaran terhadap Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9), diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

4. Tidak menggunakan helm SNI.

Penggunaan helm SNI diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ dan pelanggaran pasal tersebut diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling maksimal Rp250 ribu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved