Berita Majene

Mulai Besok! Naik Motor Sambil Main HP di Majene Terancam Tilang dan Penjara 3 Bulan

Kepala Satuan Lalulintas Polres Majene, AKP Muhammad Irwan mengatakan operasi ini akan berlangsung hingga 20 Februari mendatang.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Misbah Sabaruddin
Ilustrasi - Personil Polres Majene saat mengatur lalu lintas di Jalur Trans Sulawesi di Lombo'na, Desa Tubo Tengah, Kecamatan Tubo Sendana, Kabupaten Majene. 

5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol.

Pelanggaran terhadap Pasal 331 UU LLAJ tersebut diancam dengan kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

6. Melawan Arus.

Dalam Pasal 287 ayat (1) kendaraan yang melawan arus lalu lintas terancam dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

7. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt.

Pelanggaran terhadap Pasal 289 UU LLAJ, diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved