Berita Majene
Mulai Besok! Naik Motor Sambil Main HP di Majene Terancam Tilang dan Penjara 3 Bulan
Kepala Satuan Lalulintas Polres Majene, AKP Muhammad Irwan mengatakan operasi ini akan berlangsung hingga 20 Februari mendatang.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Misbah Sabaruddin
Ilustrasi - Personil Polres Majene saat mengatur lalu lintas di Jalur Trans Sulawesi di Lombo'na, Desa Tubo Tengah, Kecamatan Tubo Sendana, Kabupaten Majene.
5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol.
Pelanggaran terhadap Pasal 331 UU LLAJ tersebut diancam dengan kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
6. Melawan Arus.
Dalam Pasal 287 ayat (1) kendaraan yang melawan arus lalu lintas terancam dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
7. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt.
Pelanggaran terhadap Pasal 289 UU LLAJ, diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Berita Terkait:#Berita Majene
Warga Limboro Utara Desak Pemerintah Perbaiki Jalan Rusak Puluhan Tahun, Capek Dijanji |
![]() |
---|
Bocah 9 Tahun di Malunda Majene Ditabrak Mobil Saat Hendak Menyeberang Jalan |
![]() |
---|
Gubernur Sulbar Suhardi Duka Ajak Masyarakat dan Mahasiswa Majene Sampaikan Aspirasi Tanpa Anarkis |
![]() |
---|
Besok Massa HMI Majene Akan Demo Kantor Kejari, Ungkap Kasus Korupsi Kapal Jalan di Tempat |
![]() |
---|
Estuaria Indonesia Tanam 200 Fragmen Karang di Perairan Pemboang Majene |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.