Berita Mamuju

BPJS Kesehatan Mamuju Permudah Layanan bagi Peserta PBI, Aktivasi Tak Lagi Nunggu 14 Hari

Kata dia, permohonan yang dimaksudkan cukup sederhana dan tentunya diperuntukkan bagi masyarakat yang terdata sebagai warga Mamuju.

Penulis: Zuhaji | Editor: Nurhadi Hasbi
Zuhaji/Tribun-Sulbar.com
Kantor BPJS Kesehatan Mamuju di Jl Kurunga Bassi 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - BPJS Kesehatan cabang Mamuju berlakukan program Universal Health Coverage (UHC) sejak Januari 2022 khusus bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Program tersebut merupakan layanan cakupan kesehatan semesta menyusul angka kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Mamuju lebih dari 95 persen.

"Sampai sekarang, jumlah keseluruhan sudah mencapai 98 persen," ungkap Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Manusia, Umum, dan Komunikasi Publik (SDMUKP), Sandi Paskirab Nugroho di kantor cabang BPJS Kesehatan Mamuju, Jl Kurungan Bassi, Rimuku, Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (5/1/2023).

UHC menjamin semua orang mempunyai akses kepada layanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dibutuhkan, dengan mutu yang memadai sehingga efektif.

Layanan tersebut tidak menimbulkan kesulitan bagi penggunanya, di mana peserta PBI JKN BPJS Kesehatan tidak harus menunggu aktivasi selama 14 hari kerja.

"Sekali lagi, khusus untuk peserta PBI untuk mandiri dan program lainnya tetap harus sesuai prosedur," ujar Sandi.

Melalui program ini, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat dijadikan pengganti kartu BPJS Kesehatan peserta PBI.

"Semua persyaratan langsung dikoordinasikan dengan Dinas Sosial Kabupaten Mamuju," singkatnya.

Terpisah, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Mamuju, Ikhsan Lasami menuturkan semua permohonan sudah dipermudah.

Kata dia, permohonan yang dimaksudkan cukup sederhana dan tentunya diperuntukkan bagi masyarakat yang terdata sebagai warga Mamuju.

"Biasanya itu diusulkan oleh kepala desa atau lurah masing-masing pemohon, terdaftar dalam kelompok keluarga prasejahtera," tutur Ikhsan.

Lanjutnya, pemohon tidak perlu lagi menyertakan surat keterangan tidak mampu untuk pengajuan peserta PBI BPJS Kesehatan.

"Kalau data bansos misalnya belum masuk, silahkan mendaftar sesuai domisili," pungkasnya. (*)

Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved