Berita Mamuju

4 Penyebab Kasus Perceraian di Mamuju, Panitera Pengadilan Agama: Ada 211 Perkara

"Yang paling mendominasi itu pertengkaran dan perselisihan dalam rumah tangga sebanyak 170 perkara," kata Rosdiana, Selasa (26/7/2022).

Penulis: Abd Rahman | Editor: Hasrul Rusdi
Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman
Suasana Pelayan di Kantor Pengadilan Agama Mamuju, Jl Ks Tubun, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (26/7/2022). 

Lebih lanjut kata Buya, tindakan soal merebut anak bagi ayah/ibu yang sudah bercerai adalah tindakan yang tidak baik.

Bahkan soal rebutan hak asuh anak ini bisa menghasilkan anak yang broken home, yaitu anak yang dipecah psikologisnya.

"Sehingga menimbulkan anak yang broken home, broken home itu anak yang dipecah begituloh psikologinya broken home itu," ucap Buya.

Anak broken home ini terjadi disaat keda orang tuanya berebut pola asuh dan apabila anak tersebut berada bersama ayah/ibunya, semua permintaan sang anak akan dituruti.

"Minta apa saja diturutin, akhirnya minta yang nggak bener diturutin karena apa? sang ayah takut anaknya bersama sang ibu. Disaat giliran bersama sang ibu, ibu menuruti semua keinginan anak, yang penting tidak ke ayahnya, akhirnya anak rusak, itu broken, broken ya begitu," lanjut Buya.

Agar kondisi psikologis seperti itu tidak terjadi pada anak, maka kedua orang tuanya jika ingin bercerai, bercerailah dengan cara yang baik-baik.

"Tapi kalau perpisahan dengan cara yang baik, tetap saja ditanamkan penghormatan kepada ayahnya, sang ibu ngajarin, nggak broken dia. Dalam islam ada perceraian tapi dengan cara yang baik," pungkas Buya Yahya. (Serambinews.com/Firdha Ustin)

 

Sebahagian artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Nasihat untuk Pasangan yang Ingin Bercerai, Buya Yahya: Cerailah dengan Cara yang Baik dalam Islam

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved