Berita Mamuju

4 Penyebab Kasus Perceraian di Mamuju, Panitera Pengadilan Agama: Ada 211 Perkara

"Yang paling mendominasi itu pertengkaran dan perselisihan dalam rumah tangga sebanyak 170 perkara," kata Rosdiana, Selasa (26/7/2022).

Penulis: Abd Rahman | Editor: Hasrul Rusdi
Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman
Suasana Pelayan di Kantor Pengadilan Agama Mamuju, Jl Ks Tubun, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (26/7/2022). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kasus Perceraian di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) kembali menjadi sorotan.

Bagaimana tidak, Pengadilan Agama (PA) Mamuju mencatat ada 170 pasangan bercerai dari 211 perkara yang masuk.

Data tersebut berdasarkan perkara yang ditangani Pengadilan Agama Mamuju periode Januari hingga Juli 2022.

Panitera Pengadilan Agama Mamuju, Rosdiana mengatakan, ada empat faktor yang menjadi penyebab Perceraian.

Pertama perjudian, meninggalkan salah satu pihak, perselisihan dan pertengkaran terus menurus, kemudian masalah ekonomi.

Baca juga: Peringati Hari Dharma Karya Dhika yang ke-77, Imigrasi Mamuju Salurkan Sembako untuk Warga Tamasapi

Baca juga: Bacaan Doa Akhir Tahun dan Awal Tahun Baru Islam 2022 Dalam Tulisan Arab, Latin & Artinya

"Yang paling mendominasi itu pertengkaran dan perselisihan dalam rumah tangga sebanyak 170 perkara," kata Rosdiana, Selasa (26/7/2022).

Kemudian, terbanyak kedua meninggalkan salah satu pihak sebanyak 39 orang.

Perjudian satu kasus dan ekonomi satu kasus.

Nasihat Buya Yahya

Suasana Pelayan di Kantor Pengadilan Agama Mamuju, Jl Ks Tubun, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (26/7/2022).
Suasana Pelayan di Kantor Pengadilan Agama Mamuju, Jl Ks Tubun, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (26/7/2022). (Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman)

Buya Yahya memberi nasihat agar bercerai dengan cara yang baik dalam Islam jika merasa sudah tidak cocok lagi dengan pasangan.

Perceraian memang tidak dilarang dalam agama Islam, namun Allah membenci sebuah perceraian.

Bercerai adalah jalan terakhir ketika terjadi permasalahan dan saat semua cara telah dilakukan untuk mempertahankan rumah tangga, namun tetap tidak ada perubahan.

Dalam Islam, perceraian adalah suatu tindakan yang diperbolehkan, asalkan dengan cara yang benar.

Menurut Buya Yahya, jika seandainya ada pasangan yang memutuskan ingin bercerai, maka boleh-boleh saja.

Namun, kalaupun ingin bercerai kata Buya Yahya, sebisa mungkin ajarilah sang anak terlebih dahulu untuk bisa berperilaku baik terhadap ayah maupun ibunya.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Buya Yahya melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV, dikutip Serambinews.com pada Jumat (4/3/2022).

"Kami sampaikan kepada siapa pun, biarpun tidak ada permasalahan berat seperti yang diceritakan, kalau terjadi perceraian wahai hamba Allah, ajari anakmu," kata Buya.

Jika Anda seorang suami dan bercerai dengan istri, maka ajari anak Anda untuk bisa baik dan berbakti kepada ibunya.

Begitu pula jika Anda seorang istri, maka ajari anak Anda untuk berbakti kepada ayahnya meskipun sudah bercerai.

"Kalau Anda bercerai dengan istri, ajari anak Anda untuk bisa baik dengan ibunya," kata Buya.

Meskipun demikian, terkadang masih ada para orang tua yang merasa takut jika hak anaknya diambil oleh mantan pasangannya ketika bercerai.

Menanggapi hal itu, Buya Yahya mengingatkan untuk jangan pernah merasa takut jika hak sang anak diambil oleh pasangan.

Sebab mau bagaimanapun, tetap saja mantan pasangan kita tersebut adalah ayah/ibu dari sang anak, sehingga jangan pernah merasa takut diambil.

"Jangan takut masalah hak anak diambil ibunya, ya memang dia ibunya mau gimana, seorang istri juga nggak usah takut anaknya diambil oleh ayahnya, lah karena memang dia ayahnya," tegas Buya.

Hanya saja terkhusus untuk para istri, kata Buya Yahya, bisa membuat semacam jaminan kepada mantan suami. Misalnya terkait persoalan pola asuh hingga pendidikan anak.

Apalagi terkadang seorang suami sibuk bekerja sehingga ia tidak memiliki waktu cukup untuk mengurus anak.

Dalam hal ini, mantan istri harus memberitahu kepada mantan suaminya untuk memberikan penjelasan yang tepat dengan cara yang baik-baik soal mengurus anak.

Sehingga para istri bisa mengajukan diri untuk merawat sang anak terlebih dahulu, sambil mengajarinya.

Lalu nanti suatu ketika akan dikembalikan kepada ayahnya sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan yang telah dibuat oleh kedua belah pihak.

"Kalau masalah pendidikan mungkin ayahnya nggak bener, kasih pesan istrinya kepada sang ayah 'wahai mantan suamiku, biarkan anak ini baik dulu saya didik, nanti suatu ketika akan ku kembalikan sama kamu' kasih jaminan semacam itu," sambung Buya.

Lebih lanjut kata Buya, tindakan soal merebut anak bagi ayah/ibu yang sudah bercerai adalah tindakan yang tidak baik.

Bahkan soal rebutan hak asuh anak ini bisa menghasilkan anak yang broken home, yaitu anak yang dipecah psikologisnya.

"Sehingga menimbulkan anak yang broken home, broken home itu anak yang dipecah begituloh psikologinya broken home itu," ucap Buya.

Anak broken home ini terjadi disaat keda orang tuanya berebut pola asuh dan apabila anak tersebut berada bersama ayah/ibunya, semua permintaan sang anak akan dituruti.

"Minta apa saja diturutin, akhirnya minta yang nggak bener diturutin karena apa? sang ayah takut anaknya bersama sang ibu. Disaat giliran bersama sang ibu, ibu menuruti semua keinginan anak, yang penting tidak ke ayahnya, akhirnya anak rusak, itu broken, broken ya begitu," lanjut Buya.

Agar kondisi psikologis seperti itu tidak terjadi pada anak, maka kedua orang tuanya jika ingin bercerai, bercerailah dengan cara yang baik-baik.

"Tapi kalau perpisahan dengan cara yang baik, tetap saja ditanamkan penghormatan kepada ayahnya, sang ibu ngajarin, nggak broken dia. Dalam islam ada perceraian tapi dengan cara yang baik," pungkas Buya Yahya. (Serambinews.com/Firdha Ustin)

 

Sebahagian artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Nasihat untuk Pasangan yang Ingin Bercerai, Buya Yahya: Cerailah dengan Cara yang Baik dalam Islam

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved