DPRD Sulbar

Resah Pembalakan Ilegal, Serikat Pengusaha Kayu Sulbar Datangi DPRD Sulbar Tuntut 5 Hal Ini

Ketua Serikat Pengusaha Pemegang IUIPHHK Sulbar Herul menyampaikan keresahan maraknya pembalakan liar tanpa izin di Sulbar.

Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Hablu Hambali
Rapat dengar pendapat dilakukan DPRD Sulbar bersama serikat pengusaha kayu Sulbar di kantor DPRD Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Serikat pengusaha pemegang izin usaha industri primer hasil hutan kayu (IUIPHHK) Sulawesi Barat (Sulbar) mendatangi DPRD Sulbar di Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Selasa (20/4/2022).

Serikat pengusaha ini membawa lima tuntutan ke DPRD Sulbar.

Serikat Pengusaha Pemegang IUIPHHK Sulbar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Kehutanan Sulbar dan Pos Gakkum LHK Wilayah Sulawesi.

Ketua Serikat Pengusaha Pemegang IUIPHHK Sulbar Herul mengatakan maraknya pembalakan liar tanpa izin di Sulbar.

"Kita meminta Pemerintah turun langsung, supaya pembalakan liar tidak terjadi dan dibawa ke jalan yang benar," kata Herul, saat ditemui di kantor DPRD Sulbar Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Selasa (19/4/2022).

Karena Serikat Pengusaha Kayu Sulbar menemukan pelaku pembalakan liar ini tidak memiliki izin resmi.

Sehingga, pemerintah diminta tegas dan jangan tebang pilih melakukan penindakan pembalakan liar di Sulbar.

"Jadi jangan ada diskriminatif. Kita ini yang memiliki izin tidak mudah mendapatkan itu semua, banyak proses dilewati sebelum mendapat izin," ungkap Herul.

Sekretaris Komisi II Hatta Kainang mengungkapkan RDP dilakukan untuk mencari solusi yang dihadapi para serikat pengusaha kayu yang memiliki izin.

Sedangkan, pelaku tidak memiliki izin malah lebih banyak dibiarkan.

"Makanya hari ini kita pertemukan dengan pemerintah dan GAKKUM Kehutanan untuk mencarikan solusi, karena mereka ini butuh kepastian hukum," ucap Hatta.

Termasuk, juga soal kesepahaman mengenai aturan perindustrian perkayuan yang terus berubah-ubah.

Dengan demikian, sangat ribet karena tidak hanya berlindung di undang-undang saja.

"Makanya model koordinasi bersama Dinas dan Gakkum diharap bisa mengatasi permasalahan dihadapi serikat pengusaha kayu ini," ujarnya.

Kepala Dinas Kehutanan Sulbar Hamzah mengungkapkan akan membentuk tim untuk merespon semua tuntutan serikat pengusaha kayu.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved