TOPIK
Sukri Bebas
-
Dosen Hukum Unsulbar Sulaeman menyatakan, sidang praperadilan tersangka Sukri itu sudah benar atas putusan hakim yang tidak memiliki dua alat bukti.
-
Sukri meninggalkan kantor polisi Polresta Mamuju pukul 17.30 Wita memakai kaos berwarna hitam celana pendek dikawal puluhan pendukungnya.
-
Kejari Mamuju langsung mengadakan gelar perkara usai sidang tersebut, dan hasilnya kembali menetapkan Sukri Umar sebagai tersangka.
-
Kejari Mamuju sebelumnya menetapkan Sukri Umar anggota DPRD Sulbar tersangka kasus korupsi pengadaan bibit.
-
Sukri Umar menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju sekitar pukul 13.00 Wita siang tadi di Jl Ap Pettarani, Mamuju, Sulbar.
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved