Sukri Bebas
BREAKING NEWS: Sukri Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur Alias Bebas
Sukri Umar menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju sekitar pukul 13.00 Wita siang tadi di Jl Ap Pettarani, Mamuju, Sulbar.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Tersangka dugaan korupsi Anggota DRDD Sulbar Sukri Umar bebas dalam sidang praperadilan, Senin (21/11/2022).
Sukri Umar menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju sekitar pukul 13.00 Wita siang tadi di Jl Ap Pettarani, Mamuju, Sulbar.
Dalam agenda sidang hari ini merupakan agenda sidang putusan terhadap tersangka Sukri Umar.
Nasrun Kuasa Hukum Tersangka menyatakan, sebagaiman dibacakan hakim tunggal dalam sidang praperadilan bahwa surat penetapan tersangka Sukri dinyatakan tidak sah.
"Permohonan praperadilan kami yang dikabulkan soal poin alat bukti dan dua alat bukti dianggap tidak cukup," terang Nasrun kepada Tribun-Sulbar.com, Senin (21/11/2022).
Kata dia, berdasarkan putusan tim kuasa hukum merasa keadilan untuk klien tersebut itu ada.
"Klien kami harus dibebaskan berdasarkan putusan hakim, penetapan tersangkanya batal tidak sah secara hukum," bebernya.
Sementara itu Hakim Tunggal Maslikan, dalam bacaan putusan di sidang praperadilan ia menyatakan penetapan tersangka dinyatakan tidak sah.
Bukti yang diajukan termohon itu tidak cukup dua alat bukti.
Diketahui,dalam perkara ini, Kejakasaan Negeri Mamuju menetapkan tersangka Sukri Umar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pembuatan bibit rehabilitasi hutan dan lahan multifungsi di Dinas Kehutanan Sulbar tahun 2019 dengan nilai kerugian negara Rp 1,1 miliar.(*)
Perjalanan Kasus
Sukri anggota DPRD Sulbar dari partai Demokrat ditetapkan tersangka dan ditahan atas dugaan korupsi pengadaan bibit dan rehabilitas hutan untuk daerah aliran sungai (DAS) berbasis masyarakat pada Dinas Kehutanan Pemprov Sulbar Tahun Anggaran 2019.
Akibat perbuatan Sukri, ia disebut merugikan negara Rp 1,1 miliar.
Hal ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP Perwakilan Sulbar.
Selain Sukri, ada juga tersangka sebelumnya ditahan.