Sukri Bebas

BREAKING NEWS: Sukri Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur Alias Bebas

Sukri Umar menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju sekitar pukul 13.00 Wita siang tadi di Jl Ap Pettarani, Mamuju, Sulbar.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
ist/Tribun-Sulbar.com
Tersangka Sukri Umar saat didampingi kuasa hukumnya Nasrun di Polresta Mamuju. 

Ialah Fakhruddin eks Kadis Kehutanan Pemprov Sulbar yang ditahan sejak, Rabu (26/10/2022).

Tersangka Fakhruddin ditahan usai menjalani pemeriksaan tambahan selama 7 jam di kantor Kejari Mamuju di Jl KS Tubun, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Mamuju, Sulbar.

Fakhruddin hadir di kantor Kejari Mamuju sejak pagi didampingi kuasa hukum, setelah diperiksa, jaksa memutuskan untuk ditahan.

PENAHANAN

Sukri dan Fakhruddin ditahan untuk mempercepat proses penyelidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mamuju Subekhan menyatakan, penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan.

Selain itu, tersangka dikhawatirkan tidak kooperatif dan menghilangkan barang bukti.

"Penahanan ini akan dilakukan selama 20 hari ke depan, dan dibawa ke rutan," ungkap Subekhan kepada wartawan.

Kata dia, dalam kasus korupsi ini memungkinkan akan ada tersangka lain.

Ia menegaskan, proses hukum ini tidak dilakukan orang per orang melainkan ini adalah proses hukum yang dilakukan oleh instansi Kejari Mamuju.

"Kemungkinan tersangka akan bertambah itu sangat mungkin," tandasnya.

Tersangka dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas dua B Mamuju.

Setelah tersangka mengambil sidik jari untuk kebutuhan kelengkapan administrasi.

Tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Adapun pasal yang disangkakan ialah pasal 2 ayat (1), subsidair pasal 3 UU 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Kami Kejari Mamuju, tidak pernah main-main dengan tindakan korupsi dan melawan hukum," tegas Subekhan. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved