Sukri Bebas
SUKRI Bebas! Tinggalkan Polresta Mamuju Pakai Celana Pendek Dikawal Puluhan Simpatisan
Sukri meninggalkan kantor polisi Polresta Mamuju pukul 17.30 Wita memakai kaos berwarna hitam celana pendek dikawal puluhan pendukungnya.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Anggota DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) Sukri Umar bebas dari tahanan Kepolisian Resort Kota (Polresta) Mamuju, Senin (21/11/2022).
Sukri meninggalkan kantor polisi Polresta Mamuju pukul 17.30 Wita memakai kaos berwarna hitam celana pendek dikawal puluhan pendukungnya.
Memakai sendal jepit, Sukri meninggalkan kantor polisi di Jl KS Tubun tersebut tanpa kata.
Sukri bebas setelah Pengadilan Negeri Mamuju, mengabulkan permohonan tim kuasa hukum lewat putusan sidang praperadilan.
Setelah itu, Kejari Mamuju, langsung melakukan gelar perkara, dan hasilnya kembali menetapkan Sukri sebagai tersangka.
Meski, statusnya tetap sebagai tersangka, namun belum ditahan, dan dapat bebas dari tahanan Polresta Mamuju.
Sukri selanjutnya akan dipanggil kembali Kejari Mamuju sebagai saksi atas dugaan korupsi pengadaan bibit.
"Hasil gelar perkara tadi, kami kembali menetapkan Sukri sebagai tersangka dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 1,1 miliar," terang Kepala Kejari Mamuju, Subekhan kepada sejumlah awak media.
Ia mengatakan, Pengadilan Negeri Mamuju, sebelumnya mengabulkan permohonan kuasa hukum terkait kurangnya alat bukti.
"Yang dikabulkan Pengadilan ialah tidak sahnya penetapan tersangka yakni penahanan, dikarenakan alat bukti yang kami ajukan kurang lengkap," lanjutnya.
Dikatakan, langkah yang diambil Kejari Mamuju, yakni kembali melakukan gelar perkara.
Hasil dari gelar perkara itu, Sukri Umar kembali dijadikan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.
"Kami menerbitkan kembali penetapan tersangka kepada Sukri, dan menetapkan tersangka satu lagi inisial M," katanya lagi.
Dikatakan, inisial M tersebut merupakan tersangka baru, yang diyakini memiliki alat bukti yang cukup untuk bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
Subekhan mengaku menuggu usulan tim penyidik terkait status Sukri yang akan ditahan kembali setelah ditetapkan sebagai tersangka.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli