Sukri Bebas

Kejari Mamuju Kalah di Praperadilan, Status Tersangka Sukri Anggota DPRD Sulbar Gugur

Kejari Mamuju sebelumnya menetapkan Sukri Umar anggota DPRD Sulbar tersangka kasus korupsi pengadaan bibit.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
ist/Tribun-Sulbar.com
Tersangka Sukri Umar saat didampingi kuasa hukumnya Nasrun di Polresta Mamuju. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Tersangka kasus dugaan korupsi Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Sukri Umar, berhasil mengalahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju dalam sidang praperadilan, Senin (21/11/2022).

Diketahui, Kejakasaan Negeri Mamuju menetapkan tersangka Sukri Umar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pembuatan bibit rehabilitasi hutan dan lahan multifungsi di Dinas Kehutanan Sulbar tahun 2019 dengan nilai kerugian negara Rp 1,1 miliar.

Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, hakim yang mengadili perkara ini menyatakan bahwa penanganan hukum pada penetapan tersangka dan penahanan tersangka Sukri Umar, oleh penyidik Kejari Mamuju tidak cukup dua alat bukti.

"Tersangka Sukri Umar dalam penetapan statusnya sebagai tersangka tidak cukup dua alat bukti yang sah," kata hakim tunggal Maslikan di ruang sidang PN Mamuju, Jl Ap Pettarani, Mamuju, Senin (21/11/2022).

Dalam pembacaan putusan praperadilan oleh majelis hakim, dihadiri oleh tiga orang kuasa hukum tersangka selalu termohon yakni Nasrun, Dedi Bandor dan Akriadi.

Sementara termohon dihadiri oleh perwakilan Kejari Mamuju Ando.

Nasrun kuasa hukum tersangka menyatakan, permohonan praperadilan telah dikabulkan terkait poin alat bukti.

"Dalam sidang tadi permohonan kami dikabulkan terkait alat bukti yang dianggap tidak cukup dua alat bukti menetapkan tersangka klien kami," terang Nasrun.

Sehingga pada sidang putusan praperadilan ini pihaknya menganggap ada keadilan terhadap Sukri Umar.

"Keadailan itu ada pada klien kami dan berdasarkan putusan itu  penetapan tersangka batal tidak sah secara hukum," bebernya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved