Sukri Bebas
Akedemisi Unsulbar Sebut Tersangka Sukri Bisa Kembali Ditahan Jika Ada Alat Bukti Baru
Dosen Hukum Unsulbar Sulaeman menyatakan, sidang praperadilan tersangka Sukri itu sudah benar atas putusan hakim yang tidak memiliki dua alat bukti.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Akademisi atau dosen hukum Unversitas Sulawesi Barat (Sulbar) menanggapi soal kasus dugaan korupsi menjerat Anggota DPRD Sulbar Sukri Umar.
Diketahui, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mamuju memebaskan Sukri Umar dari status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit hutan dan lahan, Senin (21/11/2022).
Dosen Hukum Unsulbar Sulaeman menyatakan, sidang praperadilan tersangka Sukri itu sudah benar atas putusan hakim yang tidak memiliki dua alat bukti.
Namun kata dia, pihak jaksa penutut umum (JPU) bisa saja kembali mentersangkakan Sukri apabila ada bukti-bukti baru ditemukan penyidik.
"Apabila penyidik menemukan bukti baru terkait apa yang disangkakan maka penyidik bisa menahan berdasarkan kewenagan hukum acara," ungkap Sulaiman.
Menurutnya, meski di sidang praperadilan tersangka tersebut menang karena tidak cukupnya alat bukti namun ia bisa kembali ditahan apabila jaksa kembali menemukan alat bukti baru.
"Akan tetapi apabila hasil penyidikan ditemukan kembali alat bukti baru maka aparat hukum itu bisa melakukan penahanan," ungkapnya.
Kata dia, penyelidikan kasus tersangka Sukri ini tidak mesti dimulai dari awal lagi karena putusan hakim tidak membatalkan surat perintah penyidikan.
"Ini tinggal dilanjutkan, dan menurut saya ini tidak ada masalah karena sudah sesuai hukum yang ditetapkan," tandasnya.
Diketahui, Anggota DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) Sukri Umar bebas dari tahanan Kepolisian Resort Kota (Polresta) Mamuju.
Sukri bebas setelah Pengadilan Negeri Mamuju, mengabulkan permohonan tim kuasa hukum lewat putusan sidang praperadilan.
Setelah itu, Kejari Mamuju, langsung melakukan gelar perkara, dan hasilnya kembali menetapkan Sukri sebagai tersangka.
Meski statusnya tetap sebagai tersangka, namun belum ditahan, dan dapat bebas dari tahanan Polresta Mamuju.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman