Sukri Bebas
ADA APA? Kalah di Praperadilan, Kejari Mamuju Kembali Tetapkan Sukri Sebagai Tersangka
Kejari Mamuju langsung mengadakan gelar perkara usai sidang tersebut, dan hasilnya kembali menetapkan Sukri Umar sebagai tersangka.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) kembali menetapkan anggota DPRD Sulbar, Sukri Umar sebagian tersangka dugaan korupsi, Senin (21/11/2022).
Setelah Pengadilan Negeri Mamuju, mengabulkan permohonan kuasa hukum Sukri Umar lewat putusan sidang praperadilan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Sukri Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur Alias Bebas
Baca juga: Kejari Mamuju Kalah di Praperadilan, Status Tersangka Sukri Anggota DPRD Sulbar Gugur
Kejari Mamuju langsung mengadakan gelar perkara usai sidang tersebut, dan hasilnya kembali menetapkan Sukri Umar sebagai tersangka.
"Hasil gelar perkara tadi, kami kembali menetapkan Sukri sebagai tersangka dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 1,1 miliar," terang Kepala Kejari Mamuju, Subekhan kepala sejumlah awak media.
Ia mengatakan, Pengadilan Negeri Mamuju, sebelumnya mengabulkan permohonan kuasa hukum terkait kurangnya alat bukti.
"Yang dikabulkan Pengadilan ialah tidak sahnya penetapan tersangka yakni penahanan, dikarenakan alat bukti yang kami ajukan kurang lengkap," lanjutnya.
Dikatakan, langkah yang diambil Kejari Mamuju, yakni kembali melakukan gelar perkara.
Hasil dari gelar perkara itu, Sukri Umar kembali dijadikan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.
"Kami menerbitkan kembali penetapan tersangka kepada Sukri, dan menetapkan tersangka satu lagi inisial M," katanya lagi.
Dikatakan, inisial M tersebut merupakan tersangka baru, yang diyakini memiliki alat bukti yang cukup untuk bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
Subekhan mengaku menuggu usulan tim penyidik terkait status Sukri yang akan ditahan kembali setelah ditetapkan sebagai tersangka atau dikeluarkan dari tahanan.
Dimana saati ini, Sukri masih berada di Polresta Mamuju, dan belum keluar atau bebas.
"Kami memiliki 80 alat bukti, tiga keterangan ahli, saat ini kami menunggu arahan penyidik apakah Sukri ditahan atau tidak," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Mamuju kalah dalam praperadilan, statu tersangka Sukri gugur.
Hal itu, setelah Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, hakim yang mengadili perkara ini menyatakan bahwa penanganan hukum pada penetapan tersangka dan penahanan tersangka Sukri Umar, oleh penyidik Kejari Mamuju tidak cukup dua alat bukti.