Sukri Bebas
ADA APA? Kalah di Praperadilan, Kejari Mamuju Kembali Tetapkan Sukri Sebagai Tersangka
Kejari Mamuju langsung mengadakan gelar perkara usai sidang tersebut, dan hasilnya kembali menetapkan Sukri Umar sebagai tersangka.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
"Tersangka Sukri Umar dalam penetapan statusnya sebagai tersangka tidak cukup dua alat bukti yang sah," kata hakim tunggal Maslikan di ruang sidang PN Mamuju, Jl Ap Pettarani, Mamuju, Senin (21/11/2022).
Dalam pembacaan putusan praperadilan oleh majelis hakim, dihadiri oleh tiga orang kuasa hukum tersangka selalu termohon yakni Nasrun, Dedi Bandor dan Akriadi.
Sementara termohon dihadiri oleh perwakilan Kejari Mamuju Ando.
Nasrun kuasa hukum tersangka menyatakan, permohonan praperadilan telah dikabulkan terkait poin alat bukti.
"Dalam sidang tadi permohonan kami dikabulkan terkait alat bukti yang dianggap tidak cukup dua alat bukti menetapkan tersangka klien kami," terang Nasrun.
Sehingga pada sidang putusan praperadilan ini pihaknya menganggap ada keadilan terhadap Sukri Umar.
"Keadailan itu ada pada klien kami dan berdasarkan putusan itu penetapan tersangka batal tidak sah secara hukum," bebernya.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli