Sukri Bebas

ADA APA? Kalah di Praperadilan, Kejari Mamuju Kembali Tetapkan Sukri Sebagai Tersangka

Kejari Mamuju langsung mengadakan gelar perkara usai sidang tersebut, dan hasilnya kembali menetapkan Sukri Umar sebagai tersangka.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Kepala Kajari Mamuju, Subekhan saat ditemui di kantornya Jl KS Tubun, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Sulbar, Senin (21/11/2022). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) kembali menetapkan anggota DPRD Sulbar, Sukri Umar sebagian tersangka dugaan korupsi, Senin (21/11/2022).

Setelah Pengadilan Negeri Mamuju, mengabulkan permohonan kuasa hukum Sukri Umar lewat putusan sidang praperadilan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Sukri Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur Alias Bebas

Baca juga: Kejari Mamuju Kalah di Praperadilan, Status Tersangka Sukri Anggota DPRD Sulbar Gugur

Kejari Mamuju langsung mengadakan gelar perkara usai sidang tersebut, dan hasilnya kembali menetapkan Sukri Umar sebagai tersangka.

"Hasil gelar perkara tadi, kami kembali menetapkan Sukri sebagai tersangka dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 1,1 miliar," terang Kepala Kejari Mamuju, Subekhan kepala sejumlah awak media.

Ia mengatakan, Pengadilan Negeri Mamuju, sebelumnya mengabulkan permohonan kuasa hukum terkait kurangnya alat bukti.

"Yang dikabulkan Pengadilan ialah tidak sahnya penetapan tersangka yakni penahanan, dikarenakan alat bukti yang kami ajukan kurang lengkap," lanjutnya.

Dikatakan, langkah yang diambil Kejari Mamuju, yakni kembali melakukan gelar perkara.

Hasil dari gelar perkara itu, Sukri Umar kembali dijadikan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.

"Kami menerbitkan kembali penetapan tersangka kepada Sukri, dan menetapkan tersangka satu lagi inisial M," katanya lagi.

Dikatakan, inisial M tersebut merupakan tersangka baru, yang diyakini memiliki alat bukti yang cukup untuk bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

Subekhan mengaku menuggu usulan tim penyidik terkait status Sukri yang akan ditahan kembali setelah ditetapkan sebagai tersangka atau dikeluarkan dari tahanan.

Dimana saati ini, Sukri masih berada di  Polresta Mamuju, dan belum keluar atau bebas.

"Kami memiliki 80 alat bukti, tiga keterangan ahli, saat ini kami menunggu arahan penyidik apakah Sukri ditahan atau tidak," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Mamuju kalah dalam praperadilan, statu tersangka Sukri gugur.

Hal itu, setelah Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, hakim yang mengadili perkara ini menyatakan bahwa penanganan hukum pada penetapan tersangka dan penahanan tersangka Sukri Umar, oleh penyidik Kejari Mamuju tidak cukup dua alat bukti.

"Tersangka Sukri Umar dalam penetapan statusnya sebagai tersangka tidak cukup dua alat bukti yang sah," kata hakim tunggal Maslikan di ruang sidang PN Mamuju, Jl Ap Pettarani, Mamuju, Senin (21/11/2022).

Dalam pembacaan putusan praperadilan oleh majelis hakim, dihadiri oleh tiga orang kuasa hukum tersangka selalu termohon yakni Nasrun, Dedi Bandor dan Akriadi.

Sementara termohon dihadiri oleh perwakilan Kejari Mamuju Ando.

Nasrun kuasa hukum tersangka menyatakan, permohonan praperadilan telah dikabulkan terkait poin alat bukti.

"Dalam sidang tadi permohonan kami dikabulkan terkait alat bukti yang dianggap tidak cukup dua alat bukti menetapkan tersangka klien kami," terang Nasrun.

Sehingga pada sidang putusan praperadilan ini pihaknya menganggap ada keadilan terhadap Sukri Umar.

"Keadailan itu ada pada klien kami dan berdasarkan putusan itu  penetapan tersangka batal tidak sah secara hukum," bebernya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved