TOPIK
Korupsi Dinas ESDM Sulbar
-
Tersangka yang ditangguhkan penahanannya yakni oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) Dwi Novalita Tanri Abeng.
-
Diketahui, Polda Sulbar sudah menahan dua tersangka, Petrik Gulampo dan Supriyanto dan berkasnya dinyatakan P21 atau lengkap.
-
Terlebih jika pelanggaran tersebut sudah melebihi dua tahun maka sanksinya akan diberhentikan tidak hormat.
-
Sebagai kuasa pengguna anggaran, Amri Eka Sakti ditetapkan tersangka pada Kamis (10/8/2023) lalu.
-
Rustam Timbonga kemudian mengajukan permohonan penangguhan penahanan usai Amri Eka Sakti diperiksa sebagai tersangka untuk tidak ditahan.
-
Terkait hal ini, pihaknya sebagai kuasa hukum melakukan upaya hukum penangguhan penanganan AM.
-
Sebelum memberikan penangguhan penahanan, Polda Sulbar harus memastikan tersangka tidak melarikan diri dan lainya.
-
Total keseluruhan tersangka saat ini menjadi lima orang, dua tahanan sebelumnya yakni Sekretaris ESDM inisial PG dan Direktur PT Priyaka Karya.
-
Polda Sulbar menetapkan Patrik Galampo sebagai tersangka dan diduga merugikan negara Rp 300 juta lebih bersama 4 tersangka lainnya.
-
Menurutnya, meskipun sudah menjadi tersangka namun belum juga ada putusan inkrah. Sehingga, posisi sekeretaris masih dijabat tersangka.
-
Idris sendiri belum mengetahui status hukum yang dihadapi jajaran pejabat di Dinas ESDM Sulbar.
-
Berdasarkan perhitungan Aparat Penegak Hukum (APH) terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp 322.660. 800.
-
"Saya belum dapat laporannya secara detail. Kepada pejabat tetap mematuhi peraturan yang ada," singkatnya.
-
Pasca ditetapkan tersangka, kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan PLTS mengajukan penangguhan penahanan.
-
Tersangka SP selaku penyedia bahkan tidak pernah datang dan melihat langsung pelaksanaan pekerjaan serta tidak melibatkan personel inti.
-
pelaksana kegiatan dikerjakan di Dusun Salumayang Desa Kinatang, Kecamatan Bonehau, Mamuju.
-
Sehingga berdasarkan perhitungan kerugian negara, terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp322.660. 800.
-
pelaksana pembangunan PLTS di Dusun Salumayang Desa Kinatang, Kecamatan Bonehau, Mamuju itu menelan anggaran sebesar Rp2.206.330.500.
-
pelaksana kegiatan dikerjakan di Dusun Salumayang Desa Kinatang, Kecamatan Bonehau, Mamuju.
-
Berdasarkan perhitungan kerugian negara terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp 322.660. 800.